OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT.COM – Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe menghadiri Persidangan Majelis klasis Kupang Tengah ke 39 Tahun 2023. Sidang berlangsung di Gedung Gereja GMIT Kalvary Puluthie Desa Oebelo, Rabu (18/1/2023). Persidangan ini diawali dengan ibadah oleh Pendeta Ina Dolyani Ariani Wila Tiro, S.Th.
Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe mengawali sambutannya mengatakan, semua pesan hikmat dan kata-kata peneguhan sudah disampaikan pendeta dalam khotbahNya di awal ibadah.
“Karena itu saya mengajak unsur gereja untuk sama-sama perhatikan masalah stunting. Pemerintah tidak mungkin kerja sendiri untuk pengentasan stunting. Penting bangunnya kolaborasi dengan unsur gereja. saya ingin agar pihak gereja terutama dalam persidangan ini, memperhatikan masalah stunting. Sebab hidup ini harus melayani, hidup ini harus menjadi berkat bagi banyak orang,” ungkap dia.
Sedangkan Wakil Sekretaris Sinode GMIT, Pendeta Elisa Maplani dalam suara gembalanya menyampaikan agar dalam persidangan klasis ini, para hamba-hamba Tuhan yang hadir, dapat berbicara dan memutuskan program-program strategis yang berdampak bagi kehidupan Jemaat yang lebih baik.
“Kiranya persidangan klasis ini dapat menetapkan program-program strategis dan anggaran yang berdampak pada pemberdayaan ekonomi jemaat. Lebih menentukan apa yang menjadi skala prioritas,” tandasnya.
Ia mengatakan, kunci keberhasilan program dalam gereja adalah bangun sinergitas dan saling berkolaborasi.
Turut hadir dalam persidangan ini Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kupang, Sofia Malelak-De Haan. Anggota DPRD NTT, Nelson Matara. Ketua Majelis Klasis Kupang Tengah, Pendeta Gustaf Amekan. Para Pendeta se-Klasis Kupang Tengah, Kapolsek Kupang Tengah, dan perwakilan dari Bank TLM.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.