Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Korupsi Yang Melibatkan AYONF, Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kontributor : Ss_tribratanewskupang.com Editor: Redaksi
Kapolres Kupang AKBP F.X. Irwan Arianto

OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT.COM – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kupang, telah melakukan Tahap II atau pelimpahan Tersangka AYONF,  alias O (44) yang adalah seorang ASN Kabupaten Kupang  beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang pada hari Kamis (5/1/2023) siang.

Tahap II ini dilakukan Penyidik setelah semua rangkaian penyidikan yang dilakukan Penyidik Tipikor Polres Kupang dinyatakan lengkap sesuai Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana a.n. AYONF, S.Hut. nomor : B-1650/N.3.25/Fd.1/12/2022, tanggal 27 Desember 2022.

 

Untuk diketahui bahwa tersangka  AYONF alias O adalah seorang ASN Kabupaten Kupang yang ditetapkan sebagai Tersangka  dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pemeliharaan tanaman I (P1) Reboisasi intensif dan Agroforestry oleh tim UPT KPH wilayah Kabupaten Kupang seluas 505 hektar pada BPDASHL Benain Noelmina tahun 2020 yang menyebabkan Kerugian keuangan negara sebesar Rp. 423.020.000 (empat ratus dua puluh tiga juta dua puluh ribu rupiah).

 

Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K, M.H membenarkan adanya pelimpahan tersangka AYONF beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang setelah semua rangkaian penyidikan dinyatakan lengkap.

 

“Ya tersangka AYONF beserta barang bukti sudah dilimpahkan ke JPU pada hari Kamis yang lalu. semua rangkaian penyidikan kami telah penuhi, ” terangnya.

 

Kasus yang menjerat AYONF alias O merupakan salah satu bentuk komitmen Kapolres Irwan menumpas tindakan korupsi di Kabupaten Kupang yang telah merugikan negara.

 

“Kami berkomitmen untuk menumpas semua kasus pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Kupang. Kasus AYONF merupakan bukti kami tidak main-main dengan tindakan yang terpuji ini, ” tutupnya.

 

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan  oleh Kasat Reserse dan Kriminal Polres Kupang  Iptu Lufthi Darmawan Aditya  S.T .K ,S.I.K , M.H didampingi penyidik Tipikor dan  diterima oleh Jaksa Penuntut Umum  Frengki E. Radja, S.H. (kasipidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

  • Bagikan