Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Bupati Kupang Keluarkan Edaran, Minta Semua Pihak Waspada Bencana Hidro Meteorologi

Kontributor : Rilis Editor: Redaksi
Bupati Kupang menyalami Kades Tesbatan Hamamah Horsan dan puluhan Kades lainnya.

OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT.COM – Bupati Kupang mengingatkan masyarakatnya untuk berhati-hati terhadap bencana Hydro Meteorologi selama musim penghujan. Hal itu tertuang dalam Surat edaran bernomor BU.360/37/BPBD/l/2023 yang ditujukan Kepada Para Camat/ Lurah dan Para Tokoh Agama/ Tokoh Masyarakat Kamis (5/1/23).

 

Berikut isi lengkap edaran tersebut.

Memperhatikan Hasil Rapat Evaluasi dan Penguatan Penanggulangan Bencana Hidrometeorologi antara Pemerintah Kabupaten Kupang, bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kepolisian Resort Kupang, Kodim 1604/ Kupang, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Badan Meterologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), serta Forum Penanggulangan Resiko Bencana (FPRB) Kabupaten Kupang, tanggal 3 Januari 2023, maka dengan ini dimohon perhatiannya terhadap hal-hal sebagai berikut:

I. Bahwa, terhitung tanggal 25 Desember 2022 s/d 7 Januari 2023, Wilayah Kabupaten Kupang telah ditetapkan dalam Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi (Banjir, Banjir Bandang, Banjir Rob, Tanah Longsor, Pohon Tumbang, Jalan Licin dan Sambaran Petir).

 

2. Bahwa, berdasarkan Analisis dan Prakiraan BMKG untuk Bulan Januari 2023, Wilayah Kabupaten Kupang masih berpotensi Curah Hujan dengan Intensitas Sedang dan Lebat, khususnya di Wilayah:

 

a. Kecamatan Kupang Timur;
b, Kecamatan Amarasi,

c. Kecamatan Amarasi Barat;
d, Kecamatan Fatuleu;
e. Kecamatan Amfoang Selatan
f, Kecamatan Sulamu;
g. Kecamatan Kupang Barat: dan
h, Kecamatan Kupang Tengah.

3, Bahwa, selain Curah Hujan dengan Intensitas Sedang dan Lebat, beberapa Wilayah di Kabupaten Kupang juga berpotensi dilanda Angin Kencang dan Gelombang Tinggi, khususnya di Wilayah Pesisir seperti;

a. Kecamatan Amarasi Timur; b, Kecamatan Amarasi Selatan,
c, Kecamatan Amarasi Barat;

d. Kecamatan Nekarnese;

e. Kecamatan Kupang Barat;

f.Kecamatan Kupang Tengah;

g. Kecamatan Kupang Timur:
h. Kecamatan Sulamu;

I. Kecamatan Fatuleu Barat, Kecamatan Amfoang Barat Daya, Kecamatan Amfoang Barat Laut;
Kecamatan Amfoang Utara; dan Kecamatan Amfoang Timur.

 

4. Bahwa. berdasarkan Analisis dan Prakiraan BMKG dimaksud, dengan ini ditegaskan kepada Para Camat/ Lurah/ Kepala Desa didukung oloh Aparat Babinsa. Bhabinkamtibmas, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat setempat, untuk melakukan Langkah Pencegahan dan Ponanggulangan sebagai berikut :

 

a. Segera melakukan Penebangan Pohon yang berpotonsi Tumbang. apablla dilanda Angin Kencang•,

b. Segera melakukan Evakuasi Masyarakat, khususnya yang berada disekitar Jalur Sungai dan/ atau yang berada pada Rumah-Rumah Darurat/ Semi Permanen. Apabila terjadi Angin Kencang atau Curah
Hujan dengan durasi lebih dari I Jam Segera melakukan Pendataan Korban Terdampak Bencana yang paling sedikit memuat tentang : Nama Lengkap Kepala Keluarga Terdampak Bencana. Jumlah Jiwa, Dampak Kerusakan Rumah (Terendam/ Rusak Ringan/ Rusak Sedang/ Rusak Berat).

 

d. Segera menetapkan Titik Pengungsian Masyarakat Terdampak Bencan apabila Kondisi dan Situasi tidak memungkinkan untuk masyarakat kembali ke Tempat Tinggal masing-masing.

 

5. Bahwa untuk Tertib Administrasi dan Penyaluran Bantuan, maka segala Informasi, Laporan Dampak Bencana dan Penyaluran Bantuan oleh Lurah/ Kepala Desa mengetahui Carnat setempat dan disampaikan ke Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Kabupaten Kupang, Lantai II Kantor Bupati Kupang Jalan Timor Raya Km 36 Oelamasi, atau melalui WhatsApp Nomor : 0813-3922-7352, 08523903-3920. 0813-3828-7769.

  • Bagikan