KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Serikat Media Siber Indonesia Nusa Tenggara Timur (DPW SMSI NTT) melakukan rapat awal tahun di Sekretariat Bersama di Maulafa Kota Kupang Rabu (4/1/23).
Dalam rapat tersebut Ketua DPW SMSI NTT Beny Jahang menegaskan sesuai ketentuan undang-undang pers dan peraturan dewan pers tentang standar organisasi pers, media online disebut legal apabila bernaung di bawah Perusahan Perseroan Terbatas (PT). Sedangkan media-media yang bernaung di bawah CV atau PT. Perseroan Perseorangan adalah media Abal-abal.
“Sejak dulu yang namanya CV ataupun sekarang ada PT Perseroan Perseorangan adalah bukan perusahan pers. Jadi tidak dibenarkan pemerintah daerah maupun instansi pemerintah pun swasta lainya menerima kerja sama dengan media online yang diterbitkan oleh CV atau PT. Perseroan Perseorangan”, tegas Beni Jahang.
Lebih lanjut Beni Jahang menekankan untuk menjalin kerjama di dunia publikasi khususnya melibatkan media online yang utama adalah legalitas media sesuai dengan Undang-undang Pers dan peraturan Dewan Pers tentang standar perusahan pers.
“Untuk bermitra dalam dunia publikasi sebaiknya pihak terkait seperti pemerintah, Kepolisian, Kejaksaan, pengadilan maupun perbankan dan Organisasi lainnya, memperhatikan legalitas media online yang hendak bermitra”, tandas Beni.
Beni Jahang menilai penting, publikasi bagi organisasi ataupun mitra dengan pihak lain di era Revolusi Industri 4.0 dewasa ini.
“Publikasi bagi organisasi ataupun pihak yang bermitra merupakan hal yang sangat penting untuk memperoleh citra baik dari pihak lain. Karena publikasi telah menjadi wadah sebuah organisasi/mitra agar terlihat eksis di mata masyarakat,” ujar Beni Jahang.
“Menjalin kerjasama kemitraan yang mana untuk memperluas jaringan usaha guna mendapatkan berbagai manfaat yang saling mendukung dan menguntungkan dalam penguatan publikasi di berbagai sektor”, tambahnya.
Sebagaimana fenomena baru dalam ruang digital yang cukup menarik di awal tahun 2022 kemarin ialah “no viral, no justice”. Masyarakat berpandangan bahwa tidak ada keadilan jika tidak viral. Suatu laporan tindak pidana yang sudah viral pasti cepat diproses oleh pihak penegak hukum.
Rapat dihadiri Yoseph Bataona (Sekretaris SMSI NTT), Maria Yusfina Kuma (Bendahara SMSI NTT ), Robert Enok (Wakil Sekretaris), Yosy Bataona dan Roby Fahik (Bidang Literasi Media), Sam Dominggo (Bendahara SMSI NTT), Petrus Bere (Bidang Pengembangan Usaha Ekonomi), dan Hendrik Missa (Bidang Kerjasama dan Hubungan Antar Lembaga).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




