OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT.COM – Kepolisian Resor Kupang berkolaborasi dengan Polda NTT bergerak cepat mengurai putusnya jalur alternatif Sulamu-Oelamasi akibat ambruknya Jembatan Nunpisa di Sungai Nunpisa di Desa Oelatimo Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Minggu (1/1/2023) siang.

Langkah konkrit yang dilakukan yakni membuka akses jalan yang terputus akibat ambruknya Jembatan Nunpisa, yang diterjang banjir pada hari Minggu (1/1/2023) dini hari.
“Ya, saat ini Personil Satuan Samapta Polres Kupang bersama dengan Direktorat Samapta Polda NTT sedang membuka jalur alternatif karena sempat terputus akibat Jembatan Nunpisa yang ambruk,” terang
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto S.I.K, M.H membenarkan adanya aksi kemanusiaan itu.

“Satu unit eskavator sudah stand by dilokasi, ” tambahnya.
Untuk diketahui bahwa Jembatan Nunpisa yang ambruk merupakan Penghubung enam kecamatan yaitu Sulamu, Fatuleu Barat, Amfoang Barat Daya, Amfoang Barat Laut, Amfoang Utara dan Amfoang Timur dengan Oelamasi Kabupaten Kupang dan Kota Kupang.
Atas putusnya jalur transportasi lintas utara Kabupaten Kupang ini Kapolres Irwan melalui Kasat Samapta Polres Kupang AKP Ivans Drajat, S.I.K mengambil langkah cepat membuka tenda darurat yang akan digunakan untuk memonitor dan membantu masyarakat demi keamanan dan kelancaran mobilitas masyarakat yg melintasi jalur tersebut serta berkoordinasi dengan Dit Samapta Polda NTT untuk bersama-sama mengurai jalur yang terputus tersebut.
Hingga saat ini personil Sat Samapta Polres Kupang dan Ditsamapta Polda NTT sedang berada dilokasi untuk membuka ruas jalan alternatif. Hal ini dilakukan demi mempercepat akses transportasi dari dan ke Sulamu serta wilayah-wilayah kecamatan lain di sekitarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




