OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT.COM – Kepolisian Resor Kupang melalui Polsek Takari melakukan berbagai upaya mengevakuasi warga yang terdampak luapan sungai Bokong yang mengalir di sebagian wilayah Kecamatan Takari Kabupaten Kupang, Minggu (25/12/2022) siang.
Polsek Takari sendiri merupakan korban banjir sungai Bokong.
Langkah cepat ini dilakukan untuk mengantisipasi banjir susulan akibat intensitas hujan yang tinggi sejak pukul 02.00 Wita hingga pukul 11.00 Wita siang tadi.
Beruntung musibah ini tidak berlangsung lama, namun sempat menggenangi beberapa rumah warga, ruas jalan Timor Raya dan Mapolsek Takari. Kini air sudah
mulai surut dan sejak pukul 14.00 Wita sudah mulai dilalui kendaraan bermotor.
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K, M.H membenarkan adanya luapan sungai tersebut namun tidak berdampak pada korban jiwa dan jalur transportasi di Jalan Timor Raya sempat terganggu hingga beberapa jam.
“Ya, luapan sungai Bokong cukup besar dan meluber ke pemukiman warga serta menggenangi jalan raya. Arus transportasi sempat terganggu dan beberapa rumah warga serta Mapolsek Takari sempat terendam air,” terangnya.
Perihal korban jiwa, orang nomor satu di Polres Kupang ini mengatakan bahwa tidak ada korban jiwa dalam bencana luapan sungai tersebut.
“Korban jiwa, hingga saat ini belum ada laporan, ” tambahnya.
Kapolsek Takari
Iptu Ilham Gesta Rahman, S.Tr.K berjibaku memimpin anggotanya membantu warga yang terdampak serta menghimbau agar warga yang berada dibantaran sungai Bokong segera mengungsi ketempat yang lebih aman.
Hingga berita ini diturunkan masih ada beberapa personil Polsek Takari yang sedang membantu mengevakuasi barang milik warga serta mengatur arus lalin yang sempat mengalami kemacetan dibantu personil dari BPBD Kabupaten Kupang.
Terdata ada 68 kepala Keluarga yang terdampak dan saat ini sudah mengungsi kerumah kerabat dan keluarga yang berada ditempat yang aman.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




