OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT.COM – Kepala Kepolisian Resor Kupang AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K, M.H begitu peduli dengan situasi dan kondisi disaat masyarakat merayakan Natal dan Tahun Baru 2022/2023 di kabupaten Kupang.
Ia merindukan Natal yang damai dan Tahun Baru yang penuh bahagia, jauh dari gangguan kamtibmas.
Untuk mendukung harapan ini orang nomor satu di Polres Kupang ini, meneribitkan himbauan dengan nomor : 2359/XII/2022 tanggal 23 Desember 2022.
SImak Isi Lengkap Himbauan Kapolres !
Pertama terkait aktifitas warga, berisi :
Dilarang melaksanakan pesta Narkotika dalam bentuk apapun saat perayaan Natal dan Perayaan Tahun Baru 2023.
Dilarang melaksanakan pesta miras (minuman keras) dan sejenisnya pada tempat terbuka maupun tertutup saat perayaan Natal dan Perayaan Tahun Baru 2023.
“Dilarang arak-arakan kendaraaan bermotor baik roda dua maupun roda empat saat perayaan Natal dan Perayaan Tahun Baru 2023”, ucap dia.
Kedua terkait perijinan, pengamanan, pengawasan dan pengendalian bahan peledak komersial sesuai Peraturan Kapolri nomor 17 tahun 2017, berisi :
Dilarang menyalakan kembang api (mercon dan sejenisnya) yang tidak sesuai prosedur.
Dilarang menyalakan kembang api (mercon dan sejenisnya) pada lokasi peribadatan, perumahan/pemukiman, Rumah sakit, Sekolah, Bandara, Terminal/stasiun/pelabuhan,pusat perbelanjaan, bank, perkantoran pemerintah/swasta dan jalan raya.
Kapolres menegaskan, Himbauan ini adalah bentuk kepedulian Polri dalam hal ini Polres Kupang terhadap kondisifitas akhir tahun yang merupakan hari Raya besar umat Kristiani dan malam pergantian tahun.
“Kami peduli pada situasi kamtibmas akhir tahun selama hari Raya Natal dan malam pergantian Tahun. Jauhkan dari gangguan kamtibmas sehingga makna ibadah yang dijalankan betul-betul dirasakan,” terangnya.
Hingga hari ini, himbauan ini sudah tersebar keseluruh Polsek jajaran baik secara daring maupun knvensional.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.