OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT.COM – Kecelakan mobil kembali terjadi di jalan Timor Raya. Kali ini kecelakaan terjadi persis di KM 20 Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, kabupaten Kupang.
Tabrakan antara Bis Arjuna nomor Polisi DH 7265 BB dengan mobil Pick Up DH 8139 AJ terjadi Jumat (16/12/2022) pagi.
Kejadian mengakibatkan Yanse Yohana Feoh Mesak (38) meninggal dunia di tempat kejadian perkara dan Petrus Bae Rade (63) mengalami luka ringan (memar di kelopak mata sebelah kanan).
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto S.I.K, M.H membenarkan adanya kecelakaan tersebut.
“Ya, benar, kejadiannya tadi pagi. lakalantas ini mengakibatkan korban Yanse Yohana Feoh Mesak meninggal dunia dan Petrus Bae Rade mengalami luka memar. Saat ini sedang dilakukan penyelidikan oleh personel unit Laka Satuan Lalu Lintas Polres Kupang,” terangnya.
Kecelakaan tragis ini bermula saat bis Arjuna yang dikemudikan oleh HYH (26) bergerak dari arah Kupang hendak menuju Naikliu Kecamatan Amfoang Utara Kabupaten Kupang.

Saat tiba di TKP sebuah truk yang bergerak di depannya menyalip sebuah pick up yang dikemudikan oleh ST yang saat itu sedang berhenti hendak menaikkan penumpang (korban Yanse). Saat itu juga HYH tidak bisa mengendalikan mobilnya dan langsung menabrak mobil pick up yang sedang berhenti tersebut.
Korban Yanse yang hendak naik ke atas mobil pick up ikut tertabrak bis Arjuna hingga meninggal dunia di TKP.
Korban Petrus Bae Rade (63) warga RT 11 RW 05 Kelurahan Tarus Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang, selain mengalami luka memar pada kelopak mata bagian kanan juga keseleo pada bahu kanan diduga akibat benturan bodi mobil pick up.
“Korban saat ini sudah ditangani secara medis dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kupang untuk penyelidikan lebih lanjut, ” tutup Kapolres Irwan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




