KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Sebanyak 250 Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dianugerahi Tanda Kehormatan Satya Lencana Karya Satya dari Presiden RI. Mereka yang menerima penghargaan tersebut merupakqn ASN yang sudah mengabdi X, XX, dan XXX Tahun. Acara berlangsung di Aula El Tari Kupang Kamis (15/12/2022).
ASN yang menerima Tanda Penghormatan tersebut terdiri dari Satya Lencana Karya Satya X Tahun sebanyak 135 orang, XX Tahun sebanyak 68 orang, dan XXX Tahun sebanyak 47 orang.
Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) memberikan apresiasi kepada para PNS yang menerima Penghargaan Satya Lencana Karya Satya.
“Selamat dan apresiasi bagi Bapak dan Ibu PNS Lingkup Pemerintah Provinsi NTT yang telah menerima Tanda Kehormatan Satya Lencana Karya Satya X, XX, dan XXX Tahun dari Presiden. Dengan adanya tanda penghormatan ini juga sebagai sebagai bentuk penghargaan Pemerintah kepada jajaran PNS yang sungguh sungguh bekerja untuk mengabdikan diri demi kemajuan negara dan terkhususnya Provinsi NTT ini,” ungkap Gubernur VBL.
“Dengan penghargaan ini tentunya menjadi kebanggaan Bapak dan Ibu sekalian. Kita juga mengharapkan agar menjadi bentuk dukungan dan motivasi agar dapat terpacu untuk terus meningkatkan pengabdian dan pelayanan bagi masyarakat dan negara,” ungkap Gubernur.
Gubernur juga meminta agar jajaran PNS meningkatkan kinerja mendukung pembangunan terutama dalam pelayanan publik.
“Pelayanan publik harus terus ditingkatkan dari waktu-ke waktu agar kita dapat menjawab persoalan dan tantangan yang ada di tengah masyarakat. Dan saya minta tetap kerja kolaboratif dan saling mendukung satu sama lain serta terus belajar dan mengembangkan kompetensi yang dimiliki,” ungkap Gubernur.
“Saya juga meminta agar kita bekerja di lapangan dalam menjalankan program pembangunan tidak terpaku pada struktural agar lebih fleksibel. Dan juga lebih efektif dalam kepengurusan administrasi kita yang lebih cepat sehingga pelayanan publik juga lebih efisien,” ujar dia.
Untuk diketahui Penganugerahan Tanda Kehormatan Satya Lencana Karya Satya tersebut didasarkan atas 1) UU Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, 2) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 104/PK/Tahun 2021 Tanggal 27 September 2021 Tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satya Lencana Karya Satya X, XX, dan XXX Tahun di Lingkup Pemerintah Provinsi NTT, 3) Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor BKD.840/73/IV/Kesra/2022 Tanggal 1 Desember 2022 Tentang Pemberian Penghargaan Kepada Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh Tanda Kehormatan Satya Lencana Karya Satya X, XX, dan XXX Tahun di lingkup Pemerintah Provinsi NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.