KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang Drs. Dumuliahi Djami mengatakan, pihaknya telah melaksankan amanat Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
“Bagi siswa SD dan SMP hanya mengenakan seragam merah putih dan putih biru pada setiap Hari Senin dan Selasa, sedangkan Rabu dan Kamis pakaian khas sekolah atau yayasan sedangkan Hari Jumat pakaian olahraga dan Sabtu pakaian Pramuka,” jelas Dumul.
Menurut dia, maksud dari Peraturan itu, untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara siswa. Serta demi meningkatkan kesetaraan antar siswa tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali siswa.(Disdikbud)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




