Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pemakaian Seragam Nasional di Kota Kupang, Hanya Dua Hari. Kata Siapa ?

Kontributor : Humas_disdikbud Editor: Redaksi
Kadis Dikbud Kota Kupang Drs. Dumul Djami

KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang Drs. Dumuliahi Djami mengatakan, pihaknya telah melaksankan amanat Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

 

“Bagi siswa SD dan SMP hanya mengenakan seragam merah putih dan putih biru pada setiap Hari Senin dan Selasa, sedangkan Rabu dan Kamis pakaian khas sekolah atau yayasan sedangkan Hari Jumat pakaian olahraga dan Sabtu pakaian Pramuka,” jelas Dumul.

 

Menurut dia, maksud dari Peraturan itu, untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara siswa. Serta demi meningkatkan kesetaraan antar siswa tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali siswa.(Disdikbud)

  • Bagikan