Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Maksudnya Ingin Bela Diri, Tusukan Robo He, Akibatkan Kematian Warga Kupang Timur

Kontributor : Tim Editor: redaksi
Kapolres Kupang AKBP FX. irwan Arianto didampingi Kasatreskrim dan kapolsek Kupang Timur dalam Press Confrence Selasa (29/11/22).

OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT.COM – Masih ingat kasus penikaman warga Kelurahan Merdeka Kamis (24/11/22) lalu ? Aksi Pelaku telah menimbulkan Korban meninggal atas nama Aldi Yizhar Asrikam Wadu alias Aldi. Lantas bagaimana pengakuan Pelaku penikaman ? ini penjelasan  Kapolres Kupang AKBP FX. Irwan Arianto kepada awak Media Selasa (29/11/22).

“Kronologi kejadian, pada hari Kamis tanggal 24 Nopember 2022 telah berlangsung acara, pesta pernikahan di rumah saudara, Yakob Alfianus Djoro Uly yang beralamat di Kampung Sabu, RT 001 RW 001 Kelurahan Merdeka, kecamatan Kupang Timur. Dimana ada pesta dan pesta tersebut berakhir dengan perkelahian karena ada minum minuman keras. Pada saat itu TSK atas nama Daniel Robo He alias “Nafas” dikeroyok atau dianiaya oleh segerombolan teman – teman dari korban”, ujar AKBP. FX. Irwan Arianto.

Menurut dia, pada saat itu TERSANGKA terdesak dan mengeluarkan sebilah pisau dari jok Motor untuk mempertahankan dirinya. “Ini pisaunya”, ujarnya sambil mengangkat barang bukti tersebut.

 

Ia menambahkan, TERSANGKA, “Nafas”  di bawah pengaruh minuman beralkohol secara membabi buta melakukan penusukan terhadap korban yang pertama Aldi Yizhar Asrikam Wadu alias Aldi   dan Renaldy Nabuasa.

“Salah satu korban yaitu Aldi meninggal dunia dengan luka sayatan dan tusukan akibat penganiayaan yang dilakukan oleh TERSANGKA atas nama “Nafas” dengan luka robek di perut. Korban yang lain Renaldi ada luka di bagian dada sebelah kiri. Saat ini korban (Renaldi) masih dirawati di Rumah Sakit Daerah Naibonat”, jelasnya.

Ia mengatakan, penyidik Satreskrim sudah melaksanakan olah TKP dan juga mengamankan barang bukti. “Kami sudah memeriksa 8 saksi termasuk juga kawan-kawan TERSANGKA, saudara nafas,  dan juga saksi – saksi dari Korban membenarkan bahwa Pelaku, Nafas yang menghabisin atau melakukan penganiayaan terhadap dua korban. Salah satunya korban meninggal dunia”, kata dia.

Perbuatan Pelaku diganjar dengan Pasal 338 subsider 351 tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. “Pada ayat (3) ancaman hukuman kurang lebih 15 tahun penjara”, pungkasnya.

  • Bagikan