OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT.COM – Salut bagi Kapolsek Takari Iptu Ilham Gesta Rahman, S.Tr.K. Iptu Ilham memimpin anggotanya melakukan pencarian korban yang terseret arus sungai Kleon di Desa Tanini Kecamatan Takari Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto S.I.K, M.H membenarkan adanya upaya pencarian tersebut yang sudah berjalan dua hari semenjak korban terseret arus sungai Rabu (23/11/2022) siang.
” Ya, benar personil Polsek Takari bersama warga dan Tim dari Basarnas sudah melakukan pencarian selama dua hari terhadap korban saudara Ahmad yang terseret arus Sungai Kleon di Desa Tanini Kecamatan Takari Kabupaten Kupang, ” terangnya Jumat (25/11/22) siang.
” Atas upaya tersebut, korban berhasil ditemukan siang ini dalam kondisi sudah meninggal dunia,” jelasnya.

Untuk diketahui, peristiwa ini terjadi saat
korban bersama beberapa rekannya melakukan Penanaman Bambu Petung pada sebuah lokasi yang terletak di Desa Tanini.
Saat sedang melakukan penanaman, hujan lebat turun dan korban bersama rekannya Joni Atte berniat untuk berteduh dipondok yang berada di seberang sungai Kleon. Sesaat kemudian rekan korban Joni Atte langsung menuju pondok dimaksud sedangkan korban masih ragu dan beberapa saat kemudian baru mau menyeberang. Saat korban menyeberang inilah tiba-tiba banjir datang dan langsung menyeret korban.
Mengetahui korban terseret banjir beberapa rekan korban mencoba melakukan pencarian namun sia-sia karena banjir meluap semakin besar.
Peristiwa ini selanjutnya dilaporkan ke Basarnas Kupang dan tim dari Basarnas langsung melakukan pencarian bersama personil Polsek Takari dan warga masyarakat hingga berhasil menemukan korban.
Selanjutnya korban diserahkan kepada pihak PT Usaha Tani Lestari untuk dipulangkan ke Bima Provinisi Nusa Tenggara Timur, tempat asal korban.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




