KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Obet Laha memimpin rapat pembahasan Laporan Antara Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kupang 2014 – 2034. Kegiatan berlangsung di Kantor Bupati Kupang, Jumad (28/10/2022).
Dalam sambutannya, Sekda Obet Laha menerangkan, sebagai bentuk dokumen perencanaan jangka panjang (20 tahun), dokumen RTRW disyaratkan untuk bisa diubah seiring dengan dinamika pembangunan daerah yang massif dan progresif.
Atas pertimbangan rasional tersebut, berbagai kebijakan penataan ruang yang ditetapkan Pemerintah Pusat telah memberikan peluang bahwa rencana tata ruang wilayah dapat ditinjau kembali 1 kali pada setiap periode 5 tahun.
Peninjauan kembali tersebut dimaksudkan untuk mengetahui apakah rencana tata ruang masih sesuai dengan kebutuhan pembangunan sebelumnya ataukah perlu dilakukan perubahan.
Dia menambahkan, sejalan dengan kebijakan yang ada, Pemerintah Kabupaten Kupang telah melaksanakan peninjauan kembali RTRW Kabupaten Kupang Tahun 2014 – 2034, dan pada tahun 2022 ini akan segera dilakukan penyusunan revisi RTRW.
“Semoga revisi RTRW ini membuat pembangunan di Kabupaten Kupang semakin baik dan berkualitas. Berbagai potensi dan masalah yang ditemukan oleh tim bisa dibahas secara paripurna melalui kesempatan ini. Adanya masukan secara aktif dan konstruktif demi terwujudnya produk RTRW yang berkualitas serta dapat di implementasikan bagi kepentingan semua pihak,”tandas Sekda yang segera pensiun terhitung tanggal 1 November 2022.
Turut hadir pada rapat tersebut, Staf Ahli Bupati, Pandapotan Siallagan, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Kupang, Marthen Obeng. Badan Riset dan Inovasi Nasional, PT. Kawasan Industri Bolok. PT.PLN, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam NTT serta undangan lainnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.