KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Wakil ketua KPK Alex marwata ketika ditemui Wartawan usai mengikuti Rapat Dengar pendapat program pemberantasan Korupsi di Kupang Rabu (19/10/22) mengatakan, wacana pemilihan langsung kepala daerah oleh DPR bukan domain KPK.
Dia menegaskan sebetulnya proses pemilihan kepala daerah sudah di atur dalam UU dan perubahan UU merupakan tugas dari DPR. Sementara KPK lebih fokus pada biaya pemilu yang tergolong tinggi.
“Sebetulnya inikan UU. Bupati kepala daerah itu di pilih langsung oleh rakyat. Kalau mau merupakan atas persetujuan DPR dan itu bukan domainnya KPK”, kata Alex.
Menurut dia, yang diperjuangkan KPK itu sebenarnya dalam rangka untuk melakukan pemilihan langsung dan bagaimana supaya biaya penyelenggaraan pemilu tidak terlalu tinggi, yang membebani para calon. Salah satu cara yakni dengan meningkatkan pendanaan partai politik.
“Kalau dari hitungan kami di KPK kajian kami satu suara itu sekitar 10.000. Diharapkan bisa mendanai partai politik sekitar 50% dari kebutuhan anggaran partai politik. Harapannya apa, ketika ada dana yang masuk ke partai politik misalnya sejumlah agak tinggi Itu aparat negara yang melakukan pengawasan bisa masuk. BPK misalnya dan kita bisa memaksa mereka untuk melakukan pembinaan dengan baik. Ketika kader yang baik itu mencalonkan diri ada support dari partai politik maka uang mahar gak akan muncul. Itu sebenarnya terkait pendanaan partai politik yang kami perjuangkan. Tujuannya untuk menekan pengeluaran para calon kalau terkait dengan kritik-kritik di DPR itu pernah di wacanakan terkait Pilkada yang asimetris”, ujarnya.
Ia minta semua pihak sadar bahwa kondisi setiap daerah berbeda. Kesiapan masyarakatnya berbeda kesejahteraan, tingkat pendidikan itu berbeda. “Di beberapa daerah tertentu mungkin tidak peduli siapa sih kepala daerah, saya hanya butuh makan, bagaimana saya bisa makan tercukupi, saya sakit obat gampang kan seperti itu. Ini yang tadi saya sampai kepada kepala daerah, mustinya menjadi konsen bapak-bapak. Sudah dipilih rakyat ya… Harapannya seperti itu”, ucap dia.
Mengenai kasus korupsi di NTT Alexander Marwata menyampaikan KPK selalu memonitor perkembangan setiap kasus korupsi di daerah
“Jadi informasi dari masyarakat disampaikan ke direktorat pengaduan dan laporan masyarakat kemudian kita akan melakukan monitoring apakah tertutup apakah melakukan penyelidikan terbuka atau berkoordinasi dengan inspektorat. Karena banyak juga laporan yang kami terima misalnya terkait dengan kelemahan prosedur sistem. Kita akan berkoordinasi dengan inspektorat supaya di perbaiki. Laporan yang terkait merugikan negara atau daerah ya tentunya akan kita tindak lanjut. Sebetulnya kewenangan KPK itu ada batasnya, ketika kerugian negara di atas 1 milyar. Nilai proyeknya saja 1 milyar kan gak mungkin kerugiannya di atas itu kecuali fiktif. Kalau ada laporan biasanya kita sampaikan ke inspektorat supaya di klarifikasi. Kita berdayakan betul inspektorat kita monitor apa yang dilakukan inspektorat, kita minta mereka melaporkan apa yang dilakukan”, kata dia.
Terhadap penanganan kasus korupsi bawang merah ia mengatakan, sudah di ambil alih oleh KPK setelah dilakukan penyelidikan oleh Polda NTT. KPK menilai penanganan kasus korupsi bawang merah sudah terlalu lama padahal sebelumnya sudah dilakukan supervisi oleh KPK.
“Kita baru mengambil alih penanganan perkara kasus bawang merah. Kita lanjutkan saja karena di tingkat penyidikan di Polda sudah selesai. Perkembangannya kita sudah melakukan penyelidikan kita akan melengkapi berkas-berkas yang sudah ditemukan di Polda. Kurangnya di mana nanti tinggal kita tambahkan saja. Saya kira tersangkanya sama dengan yang ditetapkan di Polda”, kata dia.
“Kita mengambil alih karena kita melihat kenapa perkara ini lama penyelesaiannya padahal di Polda sudah ditetapkan tersangka, kenapa gak naik ke tingkat penuntutan. KPK itu dalam melakukan tugas melakukan supervisi terhadap penanganan kasus di daerah. Setelah kita supervisi ternyata gak naik juga. Artinya dari pihak penyidik dan penuntut umum gak ada kesepahaman, entah apa yang di belakang itu akhirnya kita ambil alih”, tambahnya.
KPK berharap seluruh pejabat daerah di NTT dapat bersama-sama mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dengan perbaikan sistem dan tata kelola yang baik. KPK juga berharap masyarakat NTT dapat proaktif dalam melaporkan dugaan korupsi yang terjadi di lingkup pemerintah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




