Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pemerintah, Expose Dokumen Master Plan Pemukiman

Kontributor : NH Editor: Sintus

OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT.COM – Pemerintah Kabupaten Kupang melakukan expose dokumen master plan permukiman ex Timor Timur. Expose dilakukan Bupati Kupang Korinus Masneno, di ruang rapat Bupati Kupang di Kota Oelamasi Senin, (17/10/2022).

 

Bupati Masneno mengucapkan terimakasih kepada kementerian PUPR RI yang telah memberi fasilitasi terbaik bagi kabupaten Kupang.

 

Dirinya juga mengucapkan terimakasih kepada Kanwil BPN RI Prop. NTT dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang yang selalu membantu dalam pengurusan dokumen pertanahan yang berhubungan dengan pembangunan di kabupaten Kupang. Juga kepada Keluarga Besar Kono, Sonbait dan Oematan, yang telah mengikhlaskan tanahnya untuk digunakan sebagai lokasi pembangunan rumah khusus bagi warga Timor – Timur.

 

“Saya yakin, dengan nilai yang sama masterplan ini disusun. Penyusunannya sudah tentu menggunakan metode perhitungan teknis yang berlandaskan pada semangat melayani yang begitu besar. Dengan nilai tersebut, masterplan ini nantinya akan menjadi rujukan acuan dan pedoman bersama bagi para pihak dalam bekerja. Kesempatan seluas- luasnya saya berikan kepada Direktorat pengembangan kawasan pemukiman dan tim untuk mengexpose dokumen masterplan permukiman yang telah selesai disusun”, tutup Masneno.

 

Dia menambahkan, sejak tahun 2000, Pemkab Kupang terus melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan fasilitasi pembangunan rumah yang khusus bagi warga eks. Tim-tim. “Meski banyak tantangan yang dilewati, terkait masalah tanah, namun dengan kerja keras akhirnya bisa berhasil”, ucap dia.

 

Nurmansyah Wartabone Kepala Balai Prasarana Permukiman Wil. NTT berterima kasih kepada Bupati Kupang dan jajaran yang sangat pro aktif menyiapkan dokumen yang dibutuhkan dalam rangka mendukung pembangunan rumah ini.

 

“Bupati Masneno dan Jajarannya di Kabupaten Kupang yang sangat Sigap memenuhi kebutuhan masyarakatnya. Patutlah kita ucapkan terima kasih”, ujar Nurmansyah.

 

Dia menyampaikan, semua persyaratan administrasi sudah disiapkan oleh Pemda dan sudah diinput dalam aplikasi yakni surat kepala daerah, surat pernyataan, surat bersedia menerima aset, dan beberapa hal lain yang masih on progress seperti kesiapan lahan, SK Penetapan lokasi, dukungan lingkungan, surat ijin pemakaian waduk, surat kepemilikan lahan, serta surat ijin pembangunan pipa yang melintasi jalan nasional.

 

Tidak hanya itu, Nurmansyah juga mengatakan, “kegiatan ini membutuhkan waktu jadi mau tidak mau kita harus mempersiapkan karena sesuai jadwal yang sudah disiapkan akan dilelang pada bulan November dampai Desember 2022 ini sehingga awal tahun depan sudah ada kegiatan fisik pembangunan.

 

Direktur Pengembangan Kawasan Permukiman, Soelistianing Kusumawati mengatakan, kawasan permukiman ini kiranya dapat memberi nilai lebih terhadap masyarakat yang akan menghuni kawasan tersebut dan bisa menjadi contoh bagi lokasi lain yang sifatnya berkelanjutan dengan kriteria dan standar PUPR. Diharapkan masyarakat yang menghuni di kawasan tersebut bisa melakukan aktifitas lain demi membantu perekonomian masyarakat.

 

Hadir pada kesempatan itu, Kepala Kanwil BPN Provinsi NTT Jaconias Walalayo, Kepala BPN Kabupaten Kupang Bernadus Poy. Staf Ahli Bupati Kupang Bidang Administrasi, Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Pandapotan Siallagan. pimpinan OPD terkait salah satunya Kadis Permukiman dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kupang Teldi Sanam, Kadis PU Joni Nomseo dan Camat Fatuleu Roni Natonis

  • Bagikan