Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Direktur PPPKp IPDN, Sosialisasi Prodi Profesi Kepamongprajaan

Kontributor : ANS_ Editor: sintus
Direktur Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan (PPPKp) IPDN, Dr. Sampara Lukman, M.A, didampingi Wakil Direktur Bidang Akademik, Dr. Frans Dione, S.IP,M.Si, Wakil Direktur Bidang Administrasi, Dr. Tjahjo Suprajogo, M.Si, Kepala Bidang Akademik PPPKp, Dra. Sri Sundari dan Kepala Unit Penjamin Mutu PPPKp, Fransina M.P. Nusmesse, S.Sos, M.Si, menerima cendramata dari Sekda Kota Kupang Fahrenzy Funai didampingi Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kupang, Yanuar Dally, SH, M.Si dan alumni IPDN, Thomas Didimus Kamis (22/9/22).

KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, SE, M.Si menerima kunjungan tim Sosialisasi Program Studi Profesi Kepamongprajaan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Pertemuan berlangsung di ruang rapat Wali Kota Kupang, Kamis (22/9). Tim sosialisasi dipimpin oleh Direktur Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan (PPPKp) IPDN, Dr. Sampara Lukman, M.A, didampingi Wakil Direktur Bidang Akademik, Dr. Frans Dione, S.IP,M.Si, Wakil Direktur Bidang Administrasi, Dr. Tjahjo Suprajogo, M.Si, Kepala Bidang Akademik PPPKp, Dra. Sri Sundari dan Kepala Unit Penjamin Mutu PPPKp, Fransina M.P. Nusmesse, S.Sos, M.Si.

 

Direktur Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan (PPPKp) IPDN, Dr. Sampara Lukman, M.A, menjelaskan dalam sosialisasi ini mereka ingin menyampaikan informasi berkaitan dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri tentang pendidikan kepamongprajaan sebagai tindak lanjut dari UU 23. Menurutnya dalam UU No 23 tahun 2014 pasal 224 disebutkan seorang camat harus mempunyai pengetahuan kepemerintahan yang dibuktikan dengan sertifikat kepamong prajaan. Dalam UU tersebut juga diatur jika camat yang diangkat tidak memiliki syarat dimaksud maka gubernur dapat membatalkan atau mencabut pengangkatan camat tersebut.

 

Lebih lanjut disampaikannya IPDN lewat Prodi Profesi Kepamongprajaan menawarkan program pendidikan selama tiga bulan bagi para camat dan calon camat yang belum memiliki sertifikat kepamongprajaan. Pendidikan ini tidak berlaku bagi camat atau calon camat alumni IPDN. Dia memaparkan secara rinci tentang biaya dan sejumlah kebutuhan yang perlu dipersiapkan oleh Pemda dan pegawai yang hendak mengikuti pendidikan tersebut. Program pendidikan profesi ini akan berlangsung dua kali dalam setahun dengan peserta paling banyak 75 orang setiap masa pendidikan. Dia mengakui saat ini di Indonesia ada kurang lebih 8 ribu orang camat yang diangkat tanpa disertai bukti pengetahuan kepemerintahan berupa sertifikat kepamongprajaan.

 

Dalam sosialisasi kali ini Dr. Sampara bersama rombongan akan mengunjungi Kota Kupang dan Kabupaten Malaka. Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, SE, M.Si, menyambut baik sosialisasi tersebut dan mengakuinya sebagai informasi penting bagi penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik. Sehingga dalam pelaksanaan tugasnya nanti, camat yang diangkat tidak menimbulkan masalah. Sebagai mantan camat di wilayah Kabupaten Kupang, Fahrensy mengakui pentingnya belajar tentang pemerintahan dan kepamongprajaan.

 

Sekda memastikan Pemkot Kupang akan merespon secara positif surat edaran Mendagri tersebut, dan akan dibahas dalam perencanaan anggaran murni tahun 2023 mendatang. Pemkot Kupang juga menurutnya akan mengkaji soal biaya dan syarat-syarat untuk pendidikan profesi tersebut, serta melakukan seleksi pegawai yang akan dikirim untuk mengikuti pendidikan tersebut. Turut mendampingi Sekda dalam sosialisasi tersebut, Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kupang, Yanuar Dally, SH, M.Si, serta alumni IPDN yang kini menjabat sebagai pimpinan perangkat daerah, yakni Kadis Nakertrans Kota Kupang, Thomas Didimus Dagang, S.Sos, M.Si dan Kadis Kominfo Kota Kupang, Wildrian Ronald Otta, S.STP, MM. *

  • Bagikan