OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT.COM – Bupati Kupang Korinus Masneno, bersama Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Kupang, FX.Irwan Arianto, menandatangani nota kesepakatan optimalisasi penerimaan pajak mineral bukan logam dan batuan. Kesepakatan ini dibangun keduanya dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Kupang. Penandatanganan nota kesepakatan antar kedua belah pihak berlangsung di Kabntor Bupati Kupang Senin (5/9/2022).
Bupati Masneno pada kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada pihak Polres Kupang, yang dengan kapasitas dan kompetensinya terus berperan sebagai mitra strategis dalam berbagai upaya pembangunan daerah, khususnya dalam rangka peningkatan realisasi PAD Kabupaten Kupang.
“Kita tidak punya perhotelan, rumah makan yang besar. Satu-satunya pendapatan asli daerah berasal dari galian C, “terangnya.
Korinus memuji Kapolres Kupang, FX.Irwan Arianto karena semenjak tiba pertama kali di Kabupaten Kupang, bergerak cepat membantu meningkatkan pendapatan asli daerah.
“Kehadiran beliau memberi banyak kontribusi dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Kupang. Mohon maaf sejatinya apa yang beliau lakukan di luar tugas pokok, namun dengan niat tulus ikut memikirkan fiskal daerah. Terus terang, kalau saya sendiri tak sanggup melakukannnya. Saya butuh dukungan Kapolres Kupang, “ujar Masneno.
Sementara itu, Kapolres Kupang, FX.Irwan Arianto menyebut penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan suatu terobosannya dalam peningkatan PAD di Kabupaten Kupang.
Menurutnya terobosan ini sudah dilaporkan kepada Kapolda NTT terkait galian C, sehingga Kabupaten Kupang lebih baik lagi kedepannya.
Tak hanya itu, ia meminta peran serta Pimpinan OPD dapat secara langsung melakukan sentuhan ke desa-desa dalam skala prioritas untuk peningkatan pembangunan di Kabupaten Kupang.
Ia mengaku cinta Kabupaten Kupang karena sangat kaya, seluruh material-material yang ada di kota Kupang, datangnya dari Kabupaten Kupang.
“Kerjasama yang terjalin antar Pemkab dan Polres Kupang ini semata-mata demi kebaikan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kupang”, pungkasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.