Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Gelar Rapat GTRA, Ini Yang Ditegaskan Gubernur NTT

Kontributor : RD_ELLENA Editor: Sintus
Gubernur NTT Viktor Laiskodar saat membuka RAKOR GTRA Jumat (15/7/22).

KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi NTT Rapat Koordinasi (Rakor)Tahun 2022. Kegiatan berlangsung di Hotel Aston Kupang Kamis (14/07/2022).
Rakor yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur ini mengangkat tema “Penataan Aset dan Akses Melalui Reforma Agraria Untuk Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Kepulauan Dalam Mewujudkan Kesejahteraan di Provinsi Nusa Tenggara Timur”.

 

Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) sekaligus Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi NTT mengatakan, aset-aset tanah harus jelas legalisasinya.

 

“Dalam memberikan izin hak atas kepemilikan tanah atau legalitas tanah itu harus melalui proses izin yang benar dan ketat untuk mengatur aset tanah serta melihat juga batas-batas tanah tersebut.

 

“Dengan status legalisasi kepemilikan tanah yang baik maka juga akan mambantu menumbuhkan ekonomi ,” jelas Gubernur.

 

“Salah satu yang harus kita lihat juga adalah PP No. 64 Tahun 2021 membahas tentang Badan Bank Tanah. Ini harus kita dorong secara baik untuk kita proses permasalahan tentang agraria seperti tanah-tanah yang terlantar atau belum ada status kepemilikaannya, dan juga kawasan hutan yang bermasalah itu juga kita masukan ke Bank Tanah untuk mempermudah penyelesaian nantinya,” kata Gubernur.

 

Dalam rapat ini harus juga ada langkah-langkah hebat yang ingin kita capai bersama. Rapat koordinasi ini hasilnya nanti berikan ke saya untuk saya bicarakan dengan Menteri terkait pelaksanaannya agar cepat direalisasi. Ini juga untuk kesejahteraan masyarakat. Saya juga apresiasi kinerja dari BPN Provinsi NTT dalam menjalankan tugas di bidang agraria ini dengan baik,” tambah Gubernur VBL.

 

Sementara itu, Direktur Jenderal Penataan Agraria, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional Dr. Andi Tenrisau, S.H., M.Hum menjelaskan, Reforma agraria ini adalah wadah yang bisa mengatasi menyelesaikan masalah tentang agraria dengan tujuan juga untuk ikut berpartisipasi menuntaskan masalah kemiskinan, menambah lapangan kerja dan juga menumbuhkan ekonomi.

 

“Terkait penataaan aset tanah juga kita bisa lihat dalam PP 86 2018 tentang Reforma agraria terdiri dari penataan aset (Sertifikasi Tanah) dan pemberdayaan aset tanah. Untuk itu juga, Kemendagri juga sudah bersurat ke Kepala Daerah diantarnya Gubernur, Bupati dan Walikota Se-Indoneis bahwa angggaran APBD bisa digunakan utk mendukung reforma agraria,” jelasnya.

 

“Dengan demikian Reforma agraria ini sudah bisa dilaksanakan melalui sinergitas dengan dukungan dari Pemerintah Pusat, BPN, dan Pemerintah daerah. Dengam kolaborasi program dan anggaran dari lintas sektor maka kita harapkan bisa menumbuhkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

 

Untuk diketahui, maksud rapat ini adalah Untuk meningkatkan koordinasi di jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan instansi terkait terutama yang berkaitan dengan Reforma Agraria terutama dalam Penataan Aset dan Penataan Akses untuk Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Kepulauan dalam mewujudkan kesejahteraan Masyarakat terutama di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dengan Tujuan rapat adalah,

a). Agar memperoleh data-data sumber TORA dari Instansi terkait sebagai tindak lanjut tugas GTRA dalam rangka masyarakat mendapatkan kepastian hak dan perlindungan hukum dalam pengelolaan sumber daya alam yang berhubungan dengan kawasan hutan, wilayah pesisir dan perairan;

b). Menampilkan kondisi sosial masyarakat yang berada di wilayah kawasan hutan, wilayah pesisir dan perairan di wilayah Provinsi NTT sebagai bahan untuk mendapatkan kebijakan-kebijakan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sehingga masyarakat tersebut memperoleh hak sebagai warga negara.

c). Membangun kesepahaman dan kesepakatan bersama untuk berkolaborasi dan bersinergi di Provinsi NTT agar dapat melaksanakan pemberdayaan masyarakat oleh instansi terkait sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing baik Instansi Pemerintah di daerah, Instansi-Instansi Vertikal, BUMN, dan BUMD yang ada di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

  • Bagikan