Maksudnya Mau menghindar Dari Hukuman, Pelaku Pemukulan wartawan Lari Ke Kalimantan, eh eh eh Malah Ditangkap Polisi

Reporter: Kt_timEditor: Sintus
  • Bagikan

KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Maksud hati memeluk gunung apa daya tangan tak sampai. Maksud hati terhindar dari jeratan hukum para Pengeroyok melarikan diri ke Kalimantan. Peribahasa ini cocok dialamatkan kepada para Penganiaya Pemred Suaraflobamora Fabianus Latuan akhir April lalu.

 

Setelah melakukan aksinya 4 dari 6 Pelaku mencoba kabur dari Kota Kupang menuju Atambua. Di sana mereka menggunakan kapal laut menuju Kalimantan.

 

Aksi mereka berhasil diendus tim yang dibentuk Kapolresta Kupang Kombes Pol. Rishian Krisna.

 

Para Pelaku dibuntuti dan dengan mudah diamankan di Kalimantan.

Nasibbb Nasibbbb

 

Kerja keras Kapolresta Kupang ini mendapat apresiasi dari – Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) Kamis (5/5/22).

 

“Mewakili JOIN NTT, kita memberikan apresiasi setinggi-tingginya dan terima kasih kepada Polda NTT. Khususnya kepada bapak Kapolresta Kupang, Kombes Pol. Rishian Krisna dan jajarannya, tim busser yang telah mengejar dan menangkap para pelaku penganiayaan terhadap rekan seprofesi kami (wartawan dan Pemred media Suaraflobamora.Com, red) Fabi Latuan. Ini menunjukkan kalau polisi (Polresta Kupang, red) telah bekerja keras dan maksimal mengejar dan menangkap para pelaku”, ujar Ketua JOIN NTT Joey Rihi Gah kepada Media di Kupang.

 

Menurutnya, tertangkapnya para pelaku penganiaya wartawan Fabi Latuan telah memenuhi sebagian dari rasa keadilan para pekerja pers di NTT. Terutama keadilan bagi korban, Fabi Latuan yang telah menderita secara fisik dan psikis akibat aksi bejat para pelaku (=preman) beberapa waktu lalu (26/04) di gerbang masuk/keluar Kantor PD PT.Flobamor Kota Kupang.

 

Alasannya, kata Joey, Pasal 8 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 menegaskan, bahwa wartawan dalam menjalankan profesinya dilindungi Undang-Undang. “Oleh karena itu, tidak dibenarkan dan tidak boleh seorang pun bertindak kasar dan anarkis terhadap wartawan. Apalagi meneror wartawan dengan aksi premanisme untuk membungkam kerja pers atau wartawan”, tegasnya.

 

Mengakhiri pernyataan persnya, Joey Rihi Ga menitipkan sejumlah pesan kepada Polresta Kupang mewakili JOIN NTT.

 

Pertama, meminta Kapolresta Kupang  dan jajarannya tetap melakukan upaya menangkap salah satu pelaku yang saat ini masih buron, agar turut mempertanggungjawabkan perbuatannya bersama rekan-rekanya yang lain.

 

Kedua, mendalami motif tindakan penganiayaan para preman terhadap wartawan dan Pemred media online Suaraflobamora.Com, Fabi Latuan.

 

Ketiga, mengusut hingga tuntas dan terang benderang siapa dalang atau aktor intelektual yang merencanakan aksi premanisme itu.

 

“Keempat, mengajak solidaritas para pegiat pers (organisasi wartawan dan organisasi media), Ormas, LSM dan pegiat anti korupsi serta organisasi mahasiswa yang mencintai demokrasi dan kebebasan pers agar bersama-sama mengawal kasus ini hingga  tuntas, ada titik terang motif dan aktor di balik tindakan tidak terpuji ini dan hukuman yang adil bagi para pelaku dan aktor dibaliknya,” tutupnya. (kt/tim)

  • Bagikan