Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Pembunuhan Astri Evita Manafe dan Lael Maccabe Sita Perhatian Banyak Pihak

Kontributor : Ellena Editor: Sintus
Aliansi Peduli Kemanusiaan NTT

KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Pembunuhan Astri Evita Manafe (30) dan Lael Maccabe (1) menyita perhatian public. Salah satu pihak yang memberikan perhatian serius adalah Aliansi Peduli Kemanusiaan NTT. Alinasi ini terus mengikuti perkembangan kasus tersebut dari waktu ke waktu.

 

Berikut ini isi lengkap Pernyataan Sikap dan Tuntutan Aliansi Peduli Kemanusiaan NTT

(Meresponse  pelimpahan kasus RB ke Pengadilan Negeri kota Kupang).

Setelah melewati penantian panjang terkait proses hukum terhadap pembunuhan Ibu dan Anak di Kota Kupang, Astri Evita Seprini Manafe (30) dan anaknya Lael Maccabee (1) yang viral belakangan ini akhirnya mulai menemukan titik terang. Doa masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) agar kasus ini terungkap mulai terjawab. Dimana adanya, pelaku pembunuhan ini tidak tunggal, sebagaimana klaim aparat kepolisian di Polda NTT selama ini.

 

Dari keterangan  Kasipenkum  dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, yang dilansir Koran NTT, Senin, 25 April 2022 bahwa kasus RB telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Kupang. Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi NTT M. Ihsan mengatakan bahwa  tersangka RB dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338  KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 80 UU Perlindungan Anak  no. 34 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 KUHP.

 

Penerapan pasal berlapis  dan menyandingkannya dengan pasal 55 KUHP  memperkuat posisi RB sebagai terdakwa  juga mengindikasikan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya  pihak lain yang tertibat dalam kasus pembunuhan Astri dan Lael seperti yang diungkapkan  Abdul Hakim.

Kejaksaan Negeri Kota Kupang melalui Kepala Seksi Intelejen Noven Bulan yang dilansir media Lensa NTT, mengatakan, tentang bertambahnya satu tersangka baru dalam point dakwaan memperkuat alasan untuk menaruh pasal 55 KUHP.

 

Aliansi memahami bahwa dengan adanya penerapan pasal berlapis menunjukkan bahwa, peristiwa ini sebagai peristiwa  pembunuhan berencana. Perencanaan ini diduga kuat tidak  saja terkait pembunuhan, tetapi juga  terkait skenario dalam proses hukum yang telah disiapkan secara matang sebelum dan sesudah kedua korban dieksekusi mati. Kami  juga  mengamati pola, rangkaian proses hukum  dan pemberkasan kasus yang  sebanyak 3 kali dilimpahkan ke Kejaksaan, bukan hal yang biasa tetapi terindikasi adanya upaya untuk menutup berbagai kejanggalan yang dipertontonkan aparat penyidik Polda NTT sebelumnya.

Dugaan – dugaan ini tentu saja setelah kami  mencermati proses penanganan kasus kejahatan luar biasa ini  di Mapolda NTT. Adapun indikasi-indikasi yang memperkuat dugaan Aliansi ini ialah, sebagai berikut;

Penetapan Randy Badjideh sebagai tersangka. Sebagaimana beredar di media masa bahwa Randy ditetapkan sebagai tersangka setelah yang bersangkutan menyerahkan diri pada 02 Desember 2021 alias tiga bulan lebih setelah korban (Astrit dan Lael) pergi dari rumah, satu bulan lebih pasca penemuan Jasad korban.  Diduga kuat, diantar oknum anggota Polda NTT dan langsung bertemu dengan Kapolda NTT, Lotharia Latif,  sementara Polsek Alak  sedang mengadakan penyidikan. Proses ini  adalah sesuatu yang tidak biasa atau aneh dalam  prosedür koordinasi aparat penyidik kepolisian.

 

Aliansi menilai, penetapan Randy sebagai tersangka bukan karena upaya dari aparat kepolisian Polda NTT alias tanpa melalui kerja penyidikan. Penetapan Randy sebagai tersangka dilakukan setelah yang bersangkutan menyerahkan diri dan mengaku sebagai pelaku pembunuhan. Bertemunya tersangka pelaku dengan  Kapolda NTT telah mengabaikan proses penyidikan polsek Alak yang sementara berjalan, dan merupakan hal luar biasa dalam penanganan kamu kejahatan luar biasa dimana trrsangka pelaku seoleh diistimewakan untuk bertemu petinggi Polda NTT saat itu.  sehingga penetapan “pelaku tunggal” pembunuhan  berdasarkan pengakuan atau testimoni   tersangka pelaku terkesan   menutupi  fakta peristiwa pembunuhan yang sebenarnya  dimana sangat mungkin lebih dari 1 orang pelaku.

 

Penetapan Randy sebagai tersangka tunggal. Sikap ngotot Polda NTT pada awal penanganan yang diucapkan melalui Kabid Humas Polda NTT, Krisna Rishian yang mengatakan bahwa pembunuhan ini hanya dilakukan oleh Randy seorang diri tanpa ada keterlibatan pelaku lain,  sehingga penetapan “pelaku tunggal” pembunuhan  berdasarkan pengakuan atau testimoni tersangka pelaku terkesan   menutupi  fakta peristiwa pembunuhan yang sebenarnya,  dimana sangat mungkin pelaku pembunuhan lebih dari 1 orang berdasarkan bukti forensik/otopsi. Aliansi menduga kuat, bahwa aparat kepolsisian di Polda NTT saat itu  yang terdiri dari Kapolda baik Lotharia Latif maupun Setyo Budiyanto dan seluruh penyidik awal, atau siapapun aparat kepolisian yang mengambil andil dalam penanganan kasus ini sejak Randy menyerahkan diri, telah berkonspirasi dalam suatu pemufakatan  dengan niat menyembunyikan para pelaku pembunuhan yang sebenarnya. Aliansi menduga bahwa ada pelaku konspiratif yang menyusun skenario,alibi dan agenda, serta ada pelaku eksekusi pembunuhan  yang harus diusut tuntas, termasuk jika ada aparat yang terlibat.

 

Manipulasi dalam pengumuman hasil Otopsi. Hasil otopsi kedua korban telah menerangkan secara jelas bahwa kedua korban meninggal akibat kekerasan benda tumpul, yang menimpa kepala salah satu  korban anak  hingga ada retakan, luka  dan memar pada organ gerak atas dan bawah atau tangan dan kaki  korban ibu dan tanda memar pembekapan dibagian mulut dan hidung, sehingga menyebabkan kematian. Tetapi dalam konferensi pers sebagaimana yang diberitakan media massa, juga video konferensi pers Kabid Humas Polda NTT, Krisna Rishian yang tiba tiba meralat keterangan  kata dr. Forensik, Edy Hasibuan  tentang “benda tumpul” diganti dengan kata “cekikan”    pada Kamis 23 Desember 2021, membantah soal kekerasan benda tumpul dengan  menerangkan bahwa kedua korban meninggal disebabkan penyempitan saluran pernafasan akibat cekikan.  Aliansi menduga kuat, Kapolda NTT, baik Lotharia Latif maupun Setyo Budiyanto, Kabid Humas, Krisna Rishian dan dr. Forensik, Edy Hasibuan telah melakukan kejahatan forensik yang dengan sengaja memanipulasi  keterangan hasil otopsi demi melindungi pelaku pembunuhan lain yang sebenarnya tidak tunggal.

 

Motif, waktu dan Lokasi Peristiwa. Sebagaimana yang terjadi dalam rekonstruksi atau yang dijelaskan Polda NTT melalui Kabid Humas, Krisna Rishian kepada media selama ini, bahwa motif pembunuhan yang dilakukan tersangka  Randy adalah untuk  mengaklhiri hubungan asmara dengan Astri, sebagai Ibu dari anak bilogisnya, Lael. Dimana Randy mencekik Astrit karena Astri mencekik Lael di Taman Hollywood pukul 09.00 Wita. Dengan adanya  penetapan sebagai pembunuhan berencana dan dimungkinkann adanya tersangka baru pada pasal penyanding KUHP pasal 55, menunjukan motif, waktu dan lokasi pembunuhan sebagaiamana yang terjadi dalam rekonstruksi merupakan hasil  alibi konspiratif yang perlu di dalami terutama peranan aparat penyidik yang menanganinya saat itu. Aliansi menduga kuat, ada aktor intelektual yang secara bersama-sama aparat  telah meembuat skenario rekonstruksi kasus ini, dengan memanipulasi motif, lokus, penyebab dan pelaku-pelaku lain yang terlibat pembunuhan terhadap Astrit dan Lael, dengan tujuan melindungi pelaku konspiratif maupun eksekutor lapangan.

 

Penggiringan Opini di media sosial. Selama proses penanganan kasus ini, terdapat beberapa oknum anggota kepolisian dengan menggunakan akun resmi menyerang Aliansi Peduli Kemanusiaan bagi Astrit dan Lael di media sosial, Facebook. Mereka juga melakukan penggiringan opini, bahwa masyarakat yang berjuang dalam kasus ini melakukan penggiringan opini dan pembohongan publik di media sosial karena menyebut ada pelaku lain dalam kasus ini. Di antara mereka bahkan dengan tegas mengatakan akan menanggalkan seragam dinas atau mengundurkan diri sebagai Polisi kalau Polda NTT menetapkan tersangka baru. Tak hanya itu, terdapat juga oknum anggota polda NTT yang melaporkan masyarakat yang sedang berjuang menegakkan hukum dan keadilan bagi Astrit dan Lael ke Polda NTT. Sebagai APH yang masih aktif, mereka  telah melanggar kode etik tugas di mana salah satunya adalah malayani masyarakat korban sesuai hukum yang berlaku, paling tidak menunjukan keperpihakan mereka kepada korban dan keadilan.

 

Karena itu, Aliansi membaca dengan jelas anatomi konspirasi atas peristiwa pembunuhan kejam ini secara terstruktur dan sitematis, ada yang  berpeperan untuk penggiringan opini, pembunuhan karakter di media sosial, hingga menyusun skenario yang bertujuan memanipulasi peristiwa sebenarnya.

 

Maka berdasarkan beberapa catatan di atas,  Aliansi menyatakan dengan tegas Sikap dan Tuntutan Aliansi selanjutnya, ialah;

Aliansi menyampaikan mosi tidak percaya terhadap Polda NTT dan mendesak Kapolri untuk mencopot dan tarik atau pindahkan Kapolda Setyo Budiyanto, Kabid Humas, Krisna Rishian, dr. Forensik, Edy Hasibuan dari Polda NTT karena terbukti tidak mampu atau diduga kuat ikut bersekongkol dalam memanipulasi, menggiring opini hingga melakukan pembohongan public terkait kasus ini, sehingga kasus ini tidak ditangani secara jujur dan professional. Kasus ini baru terungkap, setelah ditangani oleh tim dari Mabes Polri setelah Aliansi melaporkan langsung ke Presiden Jokowi.

 

Meminta Tim dari Mabes Polri; untuk tangkap semua actor intelektual, baik yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam membuat scenario manipulasi, sehingga kasus ini tidak diproses sesuai fakta sebenarnya. Akibat dari ulah oknum-oknum tersebut membuat marwah lembaga penegak hukum sebesar Polri menjadi buruk dan tidak dipercaya masyarakat sebagai penegak hukum dan keadilan.

 

Tangkap dan Pecat seluruh aparat polisi yang terlibat dalam kasus ini, mulai dari Kapolda NTT yang lama Lotharia Latif, Kapolda NTT  Setyo Budiyanto, Kabid Humas Krisna Rishian, dr. Forensik Eddy Hasibuan, seluruh penyidik dan oknum polisi yang menggiring dan menyerang masyarakat di media social selama penanganan kasus ini berjalan. Sebab mereka menjadi bagian dari penjahat hukum dan kemanusiaan, yang dengan sengaja menghambat proses penegakan hukum di NTT  sehingga  merusak citra institusi Polri. Dengan adanya penetapan tersangka baru, membuktikan bahwa sejak awal mereka telah bersekongkol untuk melindungi pelaku kejahatan dan memanipulasi fakta-fakta dalam kasus ini, mulai dari motif, waktu, tempat peristiwa hingga penyebab kematian kedua korban. Karena itu, Aliansi tegaskan tangkap dan pecat semua oknum-oknum aparat polisi tersebut. Mereka tidak pantas menjadi anggota Polri yang mengemban tugas dan tanggung jawab menegakan hukum. Mereka hanya pantas mendapat hukuman sebagai pelaku kejahatan hukum.

 

Terkait informasi yang beredar, bahwa Kabid Humas Polda NTT, Krisna Rishian telah ditetapkan sebagai Kapolresta Kupang. Aliansi dengan tegas menolak yang bersangkutan untuk menjadi Kapolresta Kupang. Oknum tersebut tidak pantas mengemban amanah yang mulia di institusi kepolisian. Ia telah terbukti terlibat dalam pemufakatan jahat dan membela serta melindungi pelaku kejahatan yang merusak dan menciderai nilai-nilai hukum, keadilan dan kemanusiaan. Karena itu, Ia hanya pantas mendapat pemecatan atau diberhentikan secara tidak terhormat dari institusi kepolisian. Kami juga mengecam keras keputusan Kapolri yang menetapkan pelaku kejahatan hukum yang telah merusak citra dan marwah institusi Polri menjadi Kapolresta Kupang. Karena itu, Aliansi mendesak Kapolri segera meninjau kembali SK penetapan oknum bersangkutan dan segera terbitkan SK pemecatan dari anggota Polri. Keberadaanya sebagai aparat kepolisian di Polda NTT sangat meresahkan masyarakat.

 

Aliansi mendukung Penuh upaya Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan NTT  untuk menuntaskan kasus kejahatan luar biasa pembunuhan Ibu dan dan anak ini  hingga tuntas termasuk mengadili para pelaku kejahatan sesuai dengan hukum dan keadilan yang berlaku. Hanya dengan demikian akan menjadi acuan bagi penanganan kejahatan sejenis yang mjarak di NTT, agar bumi NTT menjadi tempat yang aman bagi rakyatnya terutama kelompok rentan seperti perempuan dan anak. Upaya ini juga untuk membersihkan institusi kepolisian dan lembaga penegakkan hukum lainnya dari tangan tangan kotor yang telah menodai instituut terhormat ini.

 

Demikian pernyataan sikap dan tuntutan Aliansi. Poin-poin dalam tuntutan ini kemungkinan bertambah, tergantung situasi dan kondisi selama penanganan kasus ini ke depan. Kami mengucapkan terima kasih banyak kepada; Berdasarkan beberapa hal ini, Aliansi ingin menyampaikan sikapnya sebagai berikut :

Pertama, limpah terima kasih kepada orang tua, keluarga, penasehat hukum korban dan seluruh masyarakat NTT di NTT dan di diaspora yang tak henti-hentinya mendukung dan mendoakan perjuangan Aliansi, baik secara langsug maupun tidak. Berkat doa dan dukungan kalian semua , aliansi tetap berdiri teguh dalam berjuang menuntut keadilan bagi kedua korban  Ibu dan anak yang dibunuh. Hingga hari ini, tercatat sudah 10 kali aksi damai untuk keadilan Astri dan Lael  telah dilakukan. Tentu aksi yang berjilid-jilid ini dapat berjalan lancar berkat doa dan dukungan semua pihak yang peduli dan  mendukung penegakan hukum di Bumi Flobamora.

 

Kedua, terima kasih dan apresiasi kepada Bapak Presiden Jokowi yang telah menerima surat dan berkas Aliansi terkait kasus ini, dalam kunjungannya ke NTT pada 24 Maret 2021. Sebagaimana informasi yang Alinsi dapatkan bahwa setelah menerima berkas dari Aliansi, Presiden langsung memerintahkan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menuntaskan dan membuka kasus ini secara terang-terangan tanpa manipulasi.

 

Ketiga, terma kasih kepada KOMNAS Perempuan RI yang telah menyurati KAPOLDA NTT untuk meminta penjelasan atas temuan temuan kejanggalan  yang  dikirimkan Aliansi berdasarkan temuan lapangan dan keterangan korban/keluarga. Kelompok PARKINDO Jakarta yang telah ikut memediasi  appeal kasus ke KOMNAS HAM dan KOMNAS PEREMPUAN . Terima kasih kepada  Komisi III  DPR RI  yang telah mengangkat  kasus ini dalm RDP bersama KAPOLRI dan mendorong agar KAPOLRI turun tangan dalam kasus kejahatan luar biasa ini.

 

Keempat, terima kasih dan apresiasi juga kami sampaikan kepada Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah mengamankan perintah Presiden dan langsung mengirim tim dari Mabes Polri sebagaimana informasi yang Alinsi dapatkan, untuk menangani kasus ini, hingga kasus ini dapat berjalan sesuai yang diharapakan masyarakat NTT,  dengan ditetapkannya tersangka baru dan terwujudnya supremasi hukum.

 

Kelima, terima kasih juga kami sampaikan kepada Ketua Umum BaraJP, Bapak Utje Gustaf Paty dan BaraJP NTT yang telah memfasilitasi Aliansi untuk bertemu dengan Presiden.

 

Keenam, terima kasih dan apresiasi kepada aparat kepolisian di Polda NTT yang menangani kasus ini sampai pada penetapan tersangka baru. Aliansi menyadari perjuangan kalian tak mudah karena melawan kebohongan demi kebohongan di dalam lingkungan anda bekerja. Karena itu, Aliansi mendoakan semoga karier kalian berjalan baik ke depan dan tetap jujur dan professional dalam bertugas melayani rakyat.

 

Ketujuh, terima kasih juga kepada semua aparat kepolisan dari polsek, polres dan Polda NTT yang bergumul  mengawal seluruh rangkaian aksi aliansi sejak aksi pertama hingga aksi yang ke sepuluh. Berkat pengawalan bapak ibu aparat sehingga seluruh rangkaian aksi dapat berjalan dengan lancar.

  • Bagikan