KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) dan Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi (JNS) menerima kunjungan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Hutama Wisnu di Ruang Kerja Gubernur, Senin (7/3).
Hutama Wisnu merupakan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT yang baru dilantik pada Rabu (2/3) menggantikan Yulianto.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur VBL menyampaikan profisiat dan selamat bertugas kepada Kajati Hutama Wisnu.
“Saya minta perhatian pa Kajati untuk mempercepat penyelesaian kasus pembunuhan ibu dan anak (Astri Manafe dan anaknya Lael, red) karena (telah) menjadi sorotan masyarakat NTT. Saya juga telah menyampaikan hal ini kepada Kapolda NTT. Isu- isu seperti ini perlu diredam dengan penanganan yang adil,” kata Gubernur VBL.
Lebih lanjut Gubernur juga tetap mengharapkan keterlibatan kejaksaaan dalam penanganan dan penertiban aset-aset dari pemerintah daerah.
“ Saya berharap kerjasama dalam penanganan dan penertiban aset milik pemerintah daerah yang sudah ditandatangani dengan pa kejati yang lama (Yulianto,red) dapat tetap dilanjutkan,” kata Gubernur VBL.
Sementara itu, Kejati Hutama Wisnu dalam kesempatan tersebut mengungkapkan keinginannya untuk menjadi bagian dari masyarakat NTT.
“Saya telah dilantik pada tanggal 2 Maret yang lalu, mohon kiranya diterima sebagai bagian dari warga NTT. Kami juga siap melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk mendukung program-program pemerintah provinsi NTT. Kami juga tetap memberikan dukungan terhadap upaya penelusuran dan penertiban aset milik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-NTT,” kata Kejati Hutama Wisnu.
Terkait permintaan Gubernur untuk penyelesaian kasus ibu dan anak, pihaknya akan segera menindaklanjuti dan memperhatikan hal tersebut secara serius.
Tampak hadir pada kesempatan tersebut Wakil Gubernur NTT, Sekretaris Daerah Provinsi NTT dan Aspidsus Kejaksaan Tinggi NTT serta Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.