KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Kejaksaan Tinggi NTT melakukan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap terkait perkara aset tanah di depan Hotel Sasando, Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang. Eksekusi ditandai dengan penyerahan 32 sertifikat tanah seluas kurang lebih 2,4 hektar tersebut oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Dr. Yulianto, SH,MH kepada Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, SE,M.Si di Kantor Kejaksaan Tinggi NTT, Kamis (24/2).
Kajati NTT, Dr. Yulianto, SH,MH dalam acara tersebut menjelaskan penyerahan sertifikat hari ini merupakan eksekusi atas putusan MA tanggal 22 Desember 2021 lalu. “Dengan eksekusi ini tanah di depan Hotel Sasando tersebut secara resmi menjadi milik Pemkot Kupang,” tegasnya.
Dia menambahkan, saat lakukan penyidikan dulu nilai aset tanah tersebut Rp 66 miliar. Hari ini estimasi dari pada aprraisal nilai aset tanah itu sekitar Rp 200 – Rp 300 miliar.
Dia berharap tanah yang letaknya strategis itu dapat dimanfaatkan sesuai peruntukan demi kepentingan masyarakat Kota Kupang. Pada kesempatan yang sama Dr. Yulianto yang akan pindah tugas menjadi Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional pada Badiklat Kejaksaan RI itu berpamitan setelah kurang lebih 19 bulan bertugas di NTT. Rencananya besok akan bertolak ke Jakarta untuk serah terima jabatan.
Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, SE,M.Si, usai penyerahan tersebut menyampaikan Pemkot Kupang akan melakukan inventarisasi, kemudian mengecek administrasinya. Diakuinya agar tanah tersebut dapat dicatat ke dalam aset daerah diperlukan tahapan-tahapan. Pemkot Kupang juga akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan terkait langkah ke depan seperti apa.
“Walikota juga telah merencanakan relokasi beberapa kantor yang saat ini masih menyewa gedung di luar ke tempat tersebut”, pungkasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.