Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pimpinan OPD, Harus Kreatif

Kontributor : PKP_jms/ans Editor: Sintus
para pimpinan OPD tandatangani Perjanjian Kinerja

KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R Riwu Kore, MM, MH, mengingatkan para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) kreatif dalam menjalankan tugasnya dan senantiasa memperhatikan perjanjian kinerja yang sudah disepakati. Hal tersebut disampaikannya saat Penandatanganan Perjanjian Kinerja Pimpinan Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kota Kupang Tahun 2022 di Hotel Neo Aston Kupang, Kamis (17/2).

Dalam arahannya Wali Kota menyampaikan perjanjian kinerja dilakukan dalam rangka peningkatan kualitas sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP) Kota Kupang. Untuk itu dia menegaskan agar semua perangkat daerah bekerja sesuai apa yang sudah disepakati dalam perjanjian kerja tersebut. Karena perjanjian kinerja juga berhubungan dengan anggaran, Walikota minta para pimpinan perangkat daerah untuk lebih bertanggung jawab dan berhati-hati dalam semua tugas dan pekerjaannya.

Pada kesempatan yang sama mantan anggota DPR RI dua periode itu mengajak seluruh pimpinan perangkat daerah untuk terus saling bekerja sama, menciptakan suasana dan sistem kerja yang aman dan nyaman bagi semua pihak, menjelang akhir masa jabatannya di bulan Agustus mendatang.
“Mari kita semua saling mendukung dan saling mendoakan agar diberikan kekuatan, kebijaksanaan dalam mengemban tugas kita masing-masing dan berdampak baik pada pelayanan publik” pungkasnya

Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Kupang, Meilan Sibuea, S.STP., M.Si. dalam laporan panitia menyampaikan penandatanganan perjanjian kinerja ini diharapkan dapat mendorong ASN untuk memperoleh pencapaian kinerja yang lebih baik, serta mampu mewujudkan visi dan misi Kota Kupang yang sudah ditetapkan oleh kepala daerah.

Menurutnya, maksud dari penandatanganan perjanjian kinerja tersebut adalah antara lain; sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur serta menciptakan tolak ukur kinerja aparatur.

“Maksud lainnya adalah sebagai dasar penilaian keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi serta sebagai dasar bagi pemberi amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan atau kemajuan kinerja penerima amanah”, urainya.
Perjanjian kinerja ini juga menurutnya menjadi dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai. Sementara itu tujuan dari penandatanganan perjanjian kinerja ini adalah untuk meningkatkan kualitas SAKIP agar bisa memaksimalkan pelayanan publik di Kota Kupang.

  • Bagikan