KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Tiga OPD masing-masing Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Sosial, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Kupang melakukan penandatanganan Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang terkait Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.
Penandatanganan berlangsung di ruang Garuda Lantai II Balai Kota Kupang, Selasa (15/2).
“Data kependudukan merupakan data dasar dalam informasi bantuan mulai dari perencanaan, hingga pelaksanaan sesuai tupoksi masing-masing”, demikian Walikota Kupang dalam sambutan yang disampaikan Asisten I Setda Kota Kupang, Jefry Pelt.
Selain itu, lanjut Jefry Pelt data ini juga sangat urgen. Untuk itu Disdukcapil yang mempunyai data yang valid, sehingga OPD-OPD yang ada terlebih khusus tiga OPD yang telah melakukan PKS akan menjadi file project nantinya.
“Secara resmi data kependuduk yang sah adalah data yang dikeluarkan Dispendukcapil. Sehingga pesan ini diharapkan dapat ditidaklanjut secara baik oleh tiga OPD ini dengan data tersebut, sesuai arahan Walikota dan Sekda. Dan bagi OPD yang belum nantinya dapat ditindaklanjut guna mengajukan permohonan kerjasama pemanfaatan data kependudukan untuk menunjang tugas masing-masing,” tutup Jefry Pelt.
Kadisdukcapil Kota Kupang, Angela Tamo Inya melaporkan tujuan kerjasama ini untuk mendorong semua OPD menerapkan kebijakan satu data. istim one data police telah dijamin keakuratannya dalam pelaksanaan tugas masing-masing OPD.
Selain itu dengan sistim tersebut membantu OPD dalam pelayanan publik yang menggunakan NIK dan elemen data kependudukan lainnya.
” Perjanjian kerjasama dengam Dinas Sosial dalam kemudahan akses data kependudukan dalam melakukan verifikasi data terpadu kesejahteraan sosial. Dan perjanjian kerjasama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam hal verifikasi data pemohon pelayanan perizinan dan non perizinan, serta perjanjian kerjasama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Kupang dalam hal pemutahiran data penduduk terdampak bencana alam dan non bencana alam,” ungkap Angela
Angela mengatakan, setelah penandatanganan kerjasama maka kementerian dalam negeri (Dirjen Dukcapil) akan memberikan hak akses bagi setiap OPD untuk mengakses langsung data kependudukan susuai batasan akses yang termuat dalam kerjasama.
“Dengan dilakukan kerjasama ini kewajiban dari setiap OPD adalah memberikan laporan pelaksanaan pemanfaatan data kependudukan per semester kepada Kemendagri melalui dinas Dukcapil Kota Kupang,” kata Angela.
Dengan terlaksananya PKS pemanfaatan data kependudukan diharapkan dapat membantu OPD dalam menjalankan tugas dan fungsi khususnya dalam memberikan pelayanan publik yang prima, berkualitas dan dapat membahagiakan semua warga Kota Kupang.
“Kami juga menghimbau bagi OPD khsusunya yang menjalankan pelayanan publik agar dapat menggunakan kesempatan ini untuk dapat mengajukan permohonan kerjasama pemanfaatan data kependudukan untuk menunjang tugas masing-masing,” tutup Angela.
Penandatanganan PKS tersebut disaksikan pula oleh Asisten II Setda Kota Kupang Ignas Lega serta pimpinan OPD lingkup Pemerintah Kota Kupang, para camat dan Staf Ahli.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.