ATAMBUA, FLOBAMORA-SPOT.COM – Uskup Atambua Mgr. Dmonikus Saku, Pr mengeluarkan larangan tegas terkait pelaksanaan tradisi adat Hel Keta. Dalam Surat bernomor 14 tahun 2022 Mgr. Domi memerintahkan para Pastor paroki/Administrator/Pembantu, untuk tidak melayani Sakramen pernikahan bagi calon pasangan Nikah yang masih melakukan upacara hel Keta.
Dalam surat itu disebutkan alasan mengapa Uskup Atambua Mgr. Domi melarang upacara tersebut.
“Bertentangan dengan iman Katolik Superstisi dan mystis – magis. Tidak memiliki dasar dalam kehidupan sosio cultural. Memecah belah hubungan kekerabatan dan hubungan antar manusia dan menambah beratnya beban ekonomi keluarga dan masyarakat”, tegas Mgr. Domi dalam surat yang dikeluarkan Sabtu (5/2/22).
Pada bagian akhir Surat Uskup Atambua Mgr Domi Saku meminta agar para Pastor Paroki/Administrator/Pembantu dan seluruh agen pastoral, memperhatikan hal ini dan mengumumkan kepada seluruh umat, di wilayah pelayanan masing-masing untuk diketahui dan dilaksanakan.
Surat uskup Atambua ini mendapat tanggapan beragam dari warganet di media sosial @facebook.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.