Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tegas !! Calon Pengantin Yang Lakukan Hel Keta, Tidak Terima Sakramen Pernikahan

Kontributor : Sintus Editor: Sintus
Uskup Atambua Mgr Dominikus Saku. foto Amorpost.

ATAMBUA, FLOBAMORA-SPOT.COM – Uskup Atambua Mgr. Dmonikus Saku, Pr mengeluarkan larangan tegas terkait pelaksanaan tradisi adat Hel Keta. Dalam Surat bernomor 14 tahun 2022 Mgr.  Domi memerintahkan para Pastor paroki/Administrator/Pembantu,  untuk tidak melayani Sakramen pernikahan bagi calon pasangan Nikah yang masih melakukan upacara hel Keta.

Surat Uskup Atambua yang dikeluarkan Sabtu (5/2/22)

Dalam surat itu disebutkan alasan mengapa Uskup Atambua Mgr. Domi melarang upacara tersebut.

“Bertentangan dengan iman Katolik Superstisi dan mystis – magis. Tidak memiliki dasar dalam kehidupan sosio cultural. Memecah belah hubungan kekerabatan dan hubungan antar manusia dan menambah beratnya beban ekonomi keluarga dan masyarakat”, tegas Mgr. Domi dalam surat yang dikeluarkan Sabtu (5/2/22).

Pada bagian akhir Surat Uskup Atambua Mgr Domi Saku meminta agar para Pastor Paroki/Administrator/Pembantu dan seluruh agen pastoral, memperhatikan hal ini dan mengumumkan kepada seluruh umat, di wilayah pelayanan masing-masing untuk diketahui dan dilaksanakan.

Surat uskup Atambua ini mendapat tanggapan beragam dari warganet di media sosial @facebook.

  • Bagikan