KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Walikota Kupang, Dr. Jefirstson Riwu Kore, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Maks Oder Sombu, SH., MA., MH., menandatangani nota kesepahaman. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Garuda, Kamis (25/11). Penandatanganan ini dalam rangka kerjasama penertiban, pemulihan dan penyelesaian masalah hukum terhadap barang milik daerah Kota Kupang.
Walikota Kupang dalam sambutannya mengapresiasi Kejari Kota Kupang yang bersedia membantu Pemkot dalam penataan aset di lingkungan Pemerintah Kota Kupang. Diakuinya hal ini merupakan sebuah terobosan dan kreatifitas dari Kejati NTT untuk membantu Pemda di NTT dalam menata asetnya.
“Menurut saya pemikiran bapak Kajati NTT dan kemudian dilanjutkan oleh Kejari Kota Kupang itu merupakan suatu terobosan yang nyata. Kejaksaan Membantu pemerintah daerah menyelamatkan aset-aset yang ada,” ungkap Wali Kota.
Dia mengakui, penyelamatan aset ini memiliki pengaruh besar bagi keuangan daerah. Dengan penataan aset yang baik dapat mengurangi pengeluaran anggaran pengadaan aset baru. Hal ini sangat terbantu oleh pihak Kejaksaan Kota Kupang dalam menarik kembali aset pemerintah. Baik dengan sengaja maupun tidak sengaja digunakan tidak sesuai tempat dan kebutuhan.
“Dengan adanya kerjasama hari ini kami merasa sangat terbantu terlepas dari kerjasama yang selama ini telah dijalin. Saya instruksikan kepada Satpol PP dan bagian aset agar berkoordinasi dengan Kejari Kota Kupang sehingga mitra terus berlanjut,” tegas Walikota
Kejari Kota Kupang Maks Oder Sombu mengatakan, penandatanganan ini merupakan nota kesepahaman perdata khususnya dalam penataan aset Pemerintah Kota Kupang. Seperti diketahui bahwa penataan aset tidak hanya menjadi atensi daerah namun secara nasional.
“Kita semua tau bahwa aset-aset daerah maupun nasional saat ini banyak dikuasai oleh pihak-pihak lain yang justru merugikan Negara. Dan kami sangat memberi perhatian terhadap hal ini. Oleh karena itu pada kesempatan ini Kejari Kota Kupang sesuai dengan fungsi kami di bidang perdata memberikan bantuan hukum. Guna menyelamatkan aset negara yang disalah gunakan berdasarkan peraturan dan undang-undang serta kebijakan yang telah ditetapkan,” tandas Kajari.
Dia menjelaskan, Kejaksaan selalu berkoordinasi dan membangun kerjasama dengan instansi pemerintah dalam menyelamatkan aset-aset negara.
Terkait kerjasama setelah penandatanganan, Kajari sudah membentuk tim yang berjumlah 16 orang yang mulai bekerja terhitung hari ini untuk melakukan penarikan aset yang ada di pihak ketiga. Sebelumnya digunakan pada badan eksekutif pemerintah maupun legislatif. Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman yang sudah ada antara Pemerintah Provinsi NTT dan Kejati NTT .
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay, SE., M.Si. Staf Ahli Wali Kota Kupang, Para Asisten Sekda. Para Pimpinan Perangkat Daerah serta para pejabat dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang yang mendampingi Kajari.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.