Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Anggota Kopdit Swasti Sari Meninggal, Ahli Waris, Terima Santunan

Kontributor : Buletin tirilolok Editor: Sintus
GM Kopdit Swasti Sari Jon Sason Helan menyerahkan klaim Daperma kepada salah satu ahli waris Kamis (24/11/21).

KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Koperasi Kredit Swasti Sari sejak bulan Oktober hingga Nopember kehilangan 12 anggota.

 

Sebagai rasa tanggungjawab kepada anggota, Koperasi menyalurkan santunan kematian.

 

“Dana kematian bervariasi mulai dari 8 juta 10 juta hingga 12 juta. Tergantung berapa lama jadi anggota dan berapa anggota keluarga masuk jadi anggota Koperasi. Semuanya akan mendapat santunan.
Koperasi Tidak melihat Pejabat, Pemulung. Penjual sayur. Dokter, Anggota TNI. Sama kita.
Koperasi merawat bersahabat sampai mati. Beda dengan yang lain.
Setelah meninggal mau ambil uang (santunan) lewat proses di polisi. Swastisari tidak. Jaga koperasi ini. Tau pinjam tau kembalikan”, tegas GM Kopdit Swasti Sari Jon Sason Helan kepada para ahli Waris di kantor Cabang Kota Baru jalan Perintis Kemerdekaan Kamis (25/11/21).

 

“Hari ini ahli waris menerima bagian kedua, Dana Perlindungan Bersama (DAPERMA). Kembalikan simpanan 2x lipat kalo memenuhi syarat Daperma”, terangnya.

 

Ia menambahkan, jika almarhum meminjam sebelum meninggal maka pinjaman diputihkan.

 

“Karena itu Cintai Swasti Sari seperti anakmu, suami, Istrimu dan tubuhmu”, imbaunya.

 

Perintis Kopdit terbesar di Timor ini mengatakan, Tahun ini pihaknya sudah menyalurkan santunan kepada 400 lebih anggota yang meninggal.

 

“Dana santunan yang disalurkan 3 – 4 Milyar”, kata dia.

 

Ia mengingatkan para ahli waris untuk menggunakan dana yang diterima dengan sebaik-baiknya.

  • Bagikan