Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Ini Cara Disdikbud Kota Kupang Perkuat Solidaritas Antar Pegawai

ASN Disdikbud Kota Kupang.

KUPANG, FLOBAMORA-SPOT — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang sejak tahun 2020 menetapkan kebijakan pemberian sumbangan spontanitas bagi aparatur yang mengalami peristiwa duka maupun sukacita.

Hal itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang Nomor 23/Disdikbud.801/SEK/2020.

Isinya tentang Sumbangan Duka/Biaya Nikah Pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang.

Kebijakan yang ditetapkan pada 25 Mei 2020 itu dilandasi semangat mempererat persaudaraan, kebersamaan, dan rasa kekeluargaan di lingkungan aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai tidak tetap (PTT) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang.

Dalam bagian pertimbangan surat keputusan tersebut dijelaskan, hubungan sosial antar aparatur telah membentuk ikatan sebagai satu keluarga besar. Karena itu, setiap pegawai diharapkan berpartisipasi secara nyata ketika rekan kerja mengalami peristiwa kedukaan ataupun pernikahan.

Melalui keputusan tersebut ditetapkan besaran sumbangan spontanitas yang disesuaikan dengan jenjang jabatan. Untuk peristiwa duka yang menimpa aparatur, besarannya mulai dari Rp150.000 bagi pejabat eselon II hingga Rp20.000 bagi staf PTT. Sementara untuk keluarga inti aparatur, bantuan berkisar antara Rp100.000 hingga Rp15.000 sesuai golongan jabatan.

Adapun bantuan untuk peristiwa pernikahan aparatur maupun anggota keluarga yang menjadi tanggungannya ditetapkan mulai dari Rp125.000 bagi pejabat eselon II hingga Rp15.000 bagi staf PPPK.

Surat keputusan itu juga mengatur apabila dalam satu bulan terjadi lebih dari satu peristiwa duka atau pernikahan, maka pemberian sumbangan dilakukan secara bergiliran berdasarkan urutan kejadian, sehingga hanya dilakukan satu kali pengumpulan sumbangan dalam satu bulan.

Menariknya, kebijakan tersebut tidak bersifat memaksa. Pegawai yang tidak bersedia berpartisipasi diberi kesempatan menyampaikan surat keberatan secara tertulis dan menyatakan tidak mengharapkan bantuan serupa apabila kelak mengalami peristiwa duka maupun pernikahan.

Mantan staf Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang yang telah mengabdi selama 21 tahun, Charles Ibrahim Dia, SH, menilai kebijakan tersebut merupakan salah satu warisan budaya organisasi yang lahir dari semangat kebersamaan di lingkungan kerja dan tidak memaksa.

“Ketika kebijakan ini dibentuk, tujuannya sederhana, yakni agar tidak ada pegawai yang merasa sendiri saat menghadapi duka maupun saat merayakan sukacita. Nilai gotong royong seperti ini perlu terus dipelihara karena menjadi perekat hubungan antarsesama pegawai, dan perlu diingat masa saya dulu itu tidak memaksa” ujar Charles.
Ia mengatakan, selama bertugas di Disdikbud, kebiasaan saling membantu telah menjadi bagian dari budaya kerja yang memperkuat rasa memiliki terhadap institusi.

Senada dengan itu, salah seorang staf aktif Disdikbud Kota Kupang, Jefri Hitarihun, menyatakan dukungannya terhadap gerakan solidaritas yang pertama kali digagas oleh mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Dumuliahi Djami.

Menurutnya, kebijakan tersebut telah memberi manfaat nyata bagi pegawai.

“Ini bukan soal besar kecilnya nominal bantuan, tetapi bentuk kepedulian dan kebersamaan. Gagasan yang dibangun Pak Dumuliahi Djami patut dipertahankan karena mencerminkan nilai kekeluargaan yang selama ini tumbuh di Disdikbud,” katanya.

Sementara itu, staf Disdikbud Kota Kupang lainnya, Ape Hotan, berharap Surat Keputusan tersebut kembali disosialisasikan kepada seluruh pegawai agar seluruh aparatur memahami substansi, mekanisme, serta hak dan kewajiban masing-masing.

“Kalau memang SK ini masih menjadi pedoman, sebaiknya disosialisasikan kembali kepada seluruh staf. Bila dalam pelaksanaannya ada masukan atau kebutuhan penyesuaian dengan kondisi saat ini, poin-poin penting di dalamnya juga bisa diperbarui melalui mekanisme yang berlaku. Dengan begitu, semangat solidaritas tetap terjaga dan kebijakan ini mendapat pemahaman yang sama dari semua pegawai,” ujarnya.

Kebijakan internal tersebut menjadi salah satu contoh penerapan nilai gotong-royong dalam birokrasi. Melalui partisipasi sukarela, beban pegawai yang sedang mengalami kedukaan dan sukacita, dapat diringankan. Ini sekaligus memperkuat solidaritas dan rasa kekeluargaan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang. (goe).

  • Bagikan