KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Ayo menanam pohon dan buat lubang resapan air karena musim hujan telah tiba. Menanam pohon juga sebagai upaya pencegahan pemanasan global dan penyebaran Penyakit Demam berdarah Dengue. Ajakan ini digemakan Walikota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH Sabtu (20/11/21).
Imbauan ini tertuang dalam surat bersifat penting dengan nomor 094/DLHK.443.42/XI/2021 tertanggal 15 November 2021 yang ditujukan kepada para pimpinan organisasi atau lembaga pemerintah/swasta/politik/kemasyarakatan/pendidikan/kepemudaan/badan usaha/keagamaan/gereja/masjid serta seluruh masyarakat Kota Kupang.
Surat imbauan yang ditandatangani Walikota tersebut juga ditembuskan kepada Gubernur NTT dan Forkopimda Kota Kupang.
“Dalam membersihkan lingkungan, tidak diperkenankan memotong/menebang pohon yang ada, melainkan hanya memangkas untuk kerapihan serta untuk keamanan,” kata Jefri.
Walikota juga mengimbau kepada semua masyarakat Kota Kupang untuk menanam pohon seperti Pule, Sepe, Angsana. Tebubuya, Mangga dan lain-lain yang menghasilkan atau sebagai peneduh (minimal tinggi 2 meter) dan bunga-bungaan untuk memperindah wajah kota.
Walikota menegaskan, bagi pihak yang ingin menanam pohon di fasilitas umum seperti di taman, boulevard dan lain-lain dapat berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang yang beralamat di Jln. Bintang, RT. 034/RW. 015, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Dia berharap kepada para pimpinan organisasi atau lembaga pemerintah/swasta/politik/keagamaan/kemasyarakatan/pendidikan/kepemudaan/badan usaha dan lain- lain agar dapat menggerakkan masyarakat melaksanakan imbauan tersebut.
“Diimbau kepada semua masyarakat Kota Kupang untuk membuat lubang serapan di lingkungan masing- masing untuk untuk menampung air (tanam air),” tutup wali kota dalam imbauan tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.