Sekda Sebut, Pemkab Kupang, Telah Kerjasama Dengan Kantor Pertanahan

Reporter: NH/PKPEditor: Sintus
  • Bagikan
Sekda Kabupaten Kupang Ir. Obet Laha saat membuka kegiatan sosialisasi Pendataan dan Pemutakhiran Data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) di Gereja GMIT Ebenhazer Tarus Barat Kecamatan Kupang Selasa (16/11/21)

OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT.COM – Badan pertanahan Kabupaten Kupang Selasa (16/11/21) menggelar Sosialisasi Pendataan dan Pemutakhiran Data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2). Kegiatan berlangsung di Gereja GMIT Ebenhazer Tarus Barat Kecamatan Kupang.

Sekda Obet Laha dalam sambutannya menjelaskan, Pemkab Kupang telah menjalin berbagai kerjasama secara intensif dengan pihak-pihak yang dianggap mampu memberikan kontribusi positif. Terutama terhadap peningkatan penerimaan pajak daerah. Salah satunya kerjasama dengan Badan Pertanahan tentang pengintegrasian data pertanahan dengan PBB-P2 dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

 

Ia mengatakan, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), sebagai salah satu sumber penerimaan di sektor pajak daerah telah menjadi agenda, fokus serta prioritas pemerintah yang terus diupayakan peningkatan penerimaannya. Langkah dan strategi dalam bentuk kebijakan, inovasi maupun kolaborasi telah dilakukan oleh pemerintah untuk mewujudkan cita-cita tersebut.

 

Obet menambahkan, selain memudahkan para wajib pajak dalam  membayar pajak, serta untuk menghadirkan Pengelolaan Pajak Daerah yang efektif dan tertib, Pemkab Kupang juga telah menggandeng sektor Perbankan yaitu PT. Bank Pembangunan Daerah NTT. Bank ini sebagai mitra dalam menyediakan layanan pembayaran pajak daerah secara non tunai dan online.

 

Dia  menuturkan, untuk mencapai maksud tersebut, pihaknya harus menyadari bahwa ada tahapan yang paling menetukan dalam pengelolaan pajak daerah. Yakni tahap pendataan dan pemutakhiran data PBB-P2. Dimana, tahapan ini bertujuan untuk memperoleh informasi tentang perubahan subjek maupun objek, sehingga dapat dilakukan pemutakhiran. Selanjutnya ditetapkan sebagai target penerimaan pajak daerah tahun anggaran berikutnya.

 

“Peningkatan penerimaan pajak daerah adalah mutlak tanggung jawab seluruh aparatur pemerintah di daerah ini. Dikarenakan penerimaan pajak daerah merupakan salah satu penerimaan objek pendapatan asli daerah yang sangat menentukan. Dan menjadi tolak ukur kemandirian fiskal kita dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah”, ujar Obet Laha.

 

Dari hasil reviu BPK terhadap kemandirian fiskal daerah menunjukan bahwa kabupaten Kupang masih termasuk kategori belum mandiri secara fiskal, dengan angka 0, 0535 pada tahun 2018 dan 0, 438 pada tahun 2019.

 

“Hal ini berarti, secara fiskal kemampuan pendapatan asli daerah kita, hanya bisa membiayai kebutuhan belanja daerah pada angka 5%. Artinya 95% kemampuan fiskal kita masih bergantung pada dana transfer Pemerintah Pusat dan Provinsi’, terangnya.

 

“Sebagai pemerintah dan aparatur pemda, kita tentu memiliki harapan untuk menjadi daerah yang mandiri secara fiskal. Semuanya akan dicapai jika ada koordinasi, sinergitas dan kolaborasi yang positif dari seluruh pihak. Dalam mengelola dan memanfaatkan potensi dan sumber daya di segala sektor yang ada didaerah ini”, tambahnya.

 

Akhir kata, Sekda Obet berharap, kegiatan pendataan dan pemutakhiran data PBB-P2 yang dilaksanakan hari ini, bisa menjadi suatu langkah perubahan yang baik. Untuk bersama kita membangun kekuatan dalam menghadirkan data PBB-P2 yang mutakhir demi meningkatkan penerimaan pajak daerah kabupaten Kupang di tahun anggaran 2022. Dan semoga semua peserta sosialisasi bisa menjadi bagian penting bagi masyarakat agar masyarakat bisa memahami pentingnya membayar pajak.

 

“Beri pemahaman yang baik bagi peserta sebagai pedoman dalam memberi pemahaman kepada masyarakat agar tidak merasa enggan untuk membayar pajak”, harapnya.

Turut hadir, Kapolsek Kupang Tengah Elpidus Kono Feka, Kepala Bapenda Kabupaten Kupang Oktovianus Tahik. Camat Kupang Tengah Ridolf Talaan, para kades dan lurah se-kecamatan Kupang Tengah.

 

  • Bagikan