Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Bupati Kupang Buka Dua Kegiatan Sekaligus. Apa Saja ?

Kontributor : Mercy/rilis Editor: SINTUS
Bupati Kupang Korinus Masneno menyaksikan penandatanganan Berita Acara Sidang oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, Jeny Selfiana Kamis (21/10/21).

OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT.COM – Bupati Kupang, Korinus Masneno, membuka sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) kegiatan Redistribusi Tanah Objek Landreforn (TOL) di Kelurahan Buraen, Kecamatan Amarasi Selatan Kabupaten Kupang Tahun 2021. Kegiatan lainnya, Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Kupang TA.2021. Kegiatan berlangsung di kantor Bupati Kupang, Kamis (21/10/2021).

 

Bupati Kupang didampingi Kepala BPN Kabupaten Kupang, Jeny Selfiana dan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIV, Drs.Tarticius Kustanto.

 

“Redistribusi tanah sebagai bagian dari reforma agraria bertujuan, memperbaiki kondisi sosial ekonomi masyarakat, dengan cara membagikan lahan secara adil dan merata. Sehingga ketimpangan kepemilikan tanah di tengah masyarakat dapat lebih diminimalisir. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, selain berpedoman pada kebijakan dan regulasi yang ditetapkan pemerintah, terdapat pula beberapa tahapan kegiatan”, kata Masneno.

 

I amenjelaskan, Setidaknya ada 6 tahapan kegiatan, mulai dari penyuluhan sampai dengan penyerahan sertifikat yang harus dilaksanakan. Ini untuk memastikan program redistribusi tanah yang diselenggarakan dapat mencapai sasaran yang tepat dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

“Saya mengajak kita untuk bersyukur, apabila pada hari ini kita telah sampai pada tahapan yang paling menentukan yakni sidang panitia pertimbangan landreform (PPL). Sidang ini bertujuan untuk melakukan pembahasan terhadap calon objek dan calon subjek, untuk ditetapkan sebagai objek dan subjek redistribusi tanah”, ujarnya.

 

Sebagai Kepala Daerah dirinya berharap kegiatan sidang PPL ini dapat memperhatikan dengan saksama hasil inventarisasi. Dan identifikasi, pengukuran, pemetaan serta penelitian lapangan yang telah dilakukan sebelumnya.

Hal ini dimaksudkan agar lokasi yang akan menjadi calon objek redistribusi tanah yang berjumlah 1.150 bidang tanah, benar-benar clear dan clean. Serta memenuhi syarat menjadi objek redistribusi tanah, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Sementara itu, Rapat Koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria Thn 2021, bertema percepatan pelaksanaan reforma agraria dan pengembangan akses untuk kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kupang. Ini berfokus pada potensi tanah objek reforma agraria di Kabupaten Kupang yang berasal dari lahan eks HGU yang telah ditetapkan sebagai tanah cadangan untuk Negera (TCUN). Dan tanah pelepasan kawasan hutan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

 

Bupati berharap, Rakor ini dapat melahirkan kesepakatan bersama tentang lokasi prioritas yang akan menjadi fokus percepatan pelaksanaan reforma agraria.

 

Rapat ini juga membahas tentang rencana penetapan pilot project kampung reforma agraria, yang rencananya akan berlokasi di desa Naikean Kecamatan Semau Selatan. Di sini pada tanggal 1 Oktober 2021 lalu, telah dilakukan pembagian 350 sertifikat program redistribusi tanah kepada masyarakat.

 

Untuk itu dibutuhkan adanya peran aktif dari seluruh pihak termasuk masyarakat, untuk mengidentifikasikan potensi yang dapat dikembangkan di atas lokasi tersebut. Baik di sektor pertanian, perkebunan maupun peternakan serta kebutuhan masyarakat yang prioritas untuk dipenuhi.

 

“Saya harapkan masyarakat dapat lebih produktif lagi dalam mengusahakan lahan. Sehingga program redistribusi tanah yang bertujuan untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi masyarakat dapat terwujud”, ucap dia.

 

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, Jeny Selfiana mengatakan, lokasi redistribusi tanah TA.2021 yaitu

 

(1).Desa Naikean Kecamatan Semau Selatan (sudah penyerahan sertifikat tgl 1 Oktober 2021),

(2). Kelurahan Buraen Kec.Amarasi Selatan (sampai pada tahap sidang PPL).

 

Sedangkan kegiatan identifikasi dan inventarisasi, pengukuran dan pemetaan oleh Petugas Kantor Pertanahan, dibantu oleh pihak kelurahan Buraen. Hasilnya jumlah objek sebanyak 1.150  bidang dan saat penelitian lapangan, diketahui terdapat 345 bidang berada dalam kawasan hutan.

 

Oleh karena itu kembali dilakukan pengukuran dan inventarisasi untuk mengganti bidang yang masuk dalam kawasan hutan pada tgl 20 Sept s/d 13 Okt 2021. Hasilnya, jumlah objek 1.150 bidang dengan luas 394,24 Ha, 572 orang.

 

Penelitian selanjutnya dilaksanakan pada 18 Oktober 2021. Hasilnya 345 bidang tambahan telah memenuhi syarat redistribusi tanah, yang tertuang dalam BA No : 244/BA-53.01.NT.02.03/X/2021.

 

Lebih lanjut Jeny Selfiana menjelaskan tanah pelepasan kawasan hutan merupakan tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan dan tanah hasil perubahan tata batas kawasan hutan.

 

Dalam pelaksanaan pendataan/inventarisasi di wilayah Kabupaten Kupang ada di 6 Desa pada 4 kecamatan yaitu Kecamatan Amabi Oefeto : Desa Kairane, Desa Fatukanutu, Desa Raknamo, Kecamatan Kupang Tengah : Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Timur Desa Oefafi dan Kecamatan Fatuleu Tengah : Desa Nunsaen.

Sementara Rakor GTRA akan dilaksanakan pilot project kampung reforma agraria, dimana daerah tersebut bisa menjadi salah satu lokasi model dalam penanganan Aset dan Akses di Kabupaten Kupang.

 

Daerah tersebut ialah Desa Naikean Kecamatan Semau Selatan Kabupaten Kupang yang merupakan tanah obyek yang bersumber dari penyelesaian sengketa/konflik, yang telah dilakukan penyerahan oleh Ketua GTRA Provinsi kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT. Selanjutnya dilakukan pengukuran dan pengambilan data oleh Kantor Pertanahan Kabupaten. Hasil dari kegiatan tersebut telah diserahkan sebanyak 350 sertifikat hasil pelaksanaan redistribusi TORA.

 

Masyarakat sangat berharap adanya pendampingan dan bantuan dalam mengembangkan potensi pertanian, baik dari sisi modal, distribusi dan pengembangan usaha.

 

Acara ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Sidang oleh Bupati Kupang, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, Kepala BPKH Wilayah XIV, dan pimpinan OPD terkait.

  • Bagikan