Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polisi Gagal Jadi Penengah, Ketegangan Pemred Tribuana Pos – Ketua DPRD Alor, Berlanjut

Kontributor : RILIS Editor: SINTUS
Pemred tribuana Pos Dematrius Mautuka

KALABAHI, FLOBAMORA-SPOT.COM – Ketegangan antara Pemimpin Redaksi Tribuana Post Dematrius Mautuka dan Ketua DPRD Alor Eny Anggrek telah dimediasi oleh pihak kepolisian Resort Alor. Langkah ini dipilih karena polisi tidak ingin berseteruan antara kedua belah pihak berkepanjangan. Namun sayang niat baik Polisi tidak diindahkan sang Ketua DPRD Alor.

 

Dematrius Mautuka dalam rilis kepada media Rabu (290/10/21) menjelaskan, Senin (18/10/ 2021) dirinya memenuhi undangan penyidik Tipiter Polres Alor untuk mediasi dengan Ketua DPRD Alor Enny Anggrek terkait laporannya  mengenai kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui ITE.

 

Berikut penjelasan lengkap Dematrius Mautuka:

Mediasi kasus ini tindak lanjut dari laporan polisi saya terhadap Ketua DPRD Alor ke Polres Alor. Bukti laporan polisi: STPL/97/V/2020/ NTT/ Polres Alor, tanggal 14 Mei 2020.

 

Selain Ketua DPRD, saya juga melaporkan pemilik akun YouTube Mahensa Express milik Efraim Lamma Koly. Laporan Polisi chanel Mahensa Expres bernomor: STPL/98/V/2020/NTT/Polres Alor, tanggal 14 Mei 2020.

 

Laporan polisi itu saya layangkan menyusul beredarnya video dari akun YouTube Mahensa Expres. saya Demas Matuka selaku Pimpinan Redaksi Tribuana Pos dituduh melakukan pemerasan 7 bungkus rokok kepada anak Ketua DPRD Alor, 10 Maret 2020 lalu.

 

Saya hadir di ruang Reskrim Polres Alor pada hari Senin pagi tepat pukul 10.00 WITA sesuai undangan Penyidik.

Saya kemudian menanti kehadiran Ketua DPRD Alor Enny Anggrek di ruang Tipiter Polres Alor untuk kepentingan mediasi dimaksud, namun yang bersangkutan tidak memenuhi undangan Polisi.

 

Penyidik Bribka Suherman, SH, lalu menyampaikan kepada saya bahwa terlapor Ketua DPRD Alor Enny Anggrek tidak dapat hadir memenuhi undangansehingga saya diminta menandatangani berita acara gagal mediasi yang dibuat Polisi.

 

Adapun isi berita acara tersebut pada intinya memuat hari tanggal mediasi, maksud dan tujuan mediasi serta alasan hukum digelarnya mediasi sesuai kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit tentang restorative justice.

 

Setelah tanda tangan, saya menanyakan kelanjutan proses hukum laporan saya itu kepada penyidik Bribka Suherman, SH. Ia mengatakan bahwa proses mediasi selanjutnya akan ditentukan kemudian setelah ada konfirmasi dari Ketua DPRD.

 

Namun bila yang bersangkutan tidak ada itikad baik untuk menghadiri undangan mediasi maka saya diminta menanti proses hukum selanjutnya setelah penyidik gelar perkara nanti.

 

Saya sangat menghargai kerja penyidik dan mengharapkan proses hukum laporan saya ini bisa dipercepat agar ada kepastian hukum, karena mengingat laporan saya ini sudah berulang tahun di kepolisian.

 

Saya percaya Polisi akan bekerja secara profesional dan obyektif dalam menangani kasus yang menimpa saya ini. Saya tidak ingin kasus yang sudah menyita perhatian publik Alor tidak diproses, karena itu akan menimbulkan preseden buruk di masyarakat seperti tagar #PercumaLaporPolisi yang kini viral di media sosial.

 

Perlu diketahui bahwa pada bulan Mei 2020 lalu, saya meminta bantuan sabun dan rokok kepada Ketua DPRD Alor Enny Anggrek melalui WhatsApp untuk membantu dan mendukung kelancaran kerja-kerja kami Relawan Pemuda Alor dalam aksi pencegahan dan penanganan Covid-19 di kabupaten Alor.

 

Permohonan bantuan itu kemudian disetujui oleh Ketua DPRD Alor. Iamembalas pesan WA saya bahwa ia sudah bantu sabun dan ember sehari sebelumkegiatan Relawan Pemuda Alor sehingga yang bisa ia bantu adalah rokok. Bantuan rokok ibu Ketua DPRD tersebut diberikan oleh anaknya di toko Pantai Laut, Kalabahi Kota. (Ada bukti percakapan WhatsApp-nya).

 

Setelah beberapa hari, Ketua DPRD Alor jumpa pers di ruang kerjanya dan menuduh saya bahwa saya telah melakukan pemerasan rokok 7 bungkus kepada anaknya. Video jumpa pers Ketua DPRD itu kemudian diposting di chanel YouTube Mahensa Express milik saudara Efraim Lamma Koly hingga viral di media sosial.

 

Saya merasa bahwa tuduhan ketua DPRD tersebut adalah fitnah yang keji sehingga saya memutuskan melaporkanmasalah itu ke Polisi karena menurut saya konten YouTube Mahensa Express yang diposting saudara Efraim Lamma Koly adalah bukan karya pers karena tidak menyematkan link media online MahensaExpress.com.

 

Kapolres Alor AKBP Agustinus Chrismas Try Suryanto pada waktu itu mengatakan bahwa laporan kasus yang saya adukan ke Polres Alor sedang dikonsultasikan ke Dewan Pers. Kapolres memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan hukum setelah ada ptunjuk dari Dewan Pers.

 

Semoga kasus saya ini segera diselesaikan agar ada keadilan hukum di Alor. Bila tidak maka saya akan surati Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo di Jakarta dan Kapolda NTT Irjen Lotharia Latif di Kupang agar dapat menjadi perhatian.

 

Mediasi dengan Efraim Lamma Koly

Hari berikutnya Selasa 19 Oktober 2021 pukul 10.00 WITA, saya juga memenuhi undangan mediasi dari Polisi. Isi undangan itu, saya diminta hadir untuk mediasi dengan saudara Efraim Lamma Koly tentang laporan saya.

 

Karena yang bersangkutan juga saya laporkan atas dugaan tindak pidana menyebarluaskan konten YouTube pernyataan Ketua DPRD yang diduga mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik saya hingga viral di media sosial.

 

Mediasi dipimpin penyidik Bripka Suherman, SH. Pengantar mediasi itu, Bripka Suherman menjelasakan tentang maksud dan tujuan digelarnya mediasi sesuai program Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo.

 

Bripka Suherman juga menjelaskan proses hukum laporan saya ini sedikit membutuhkan waktu karena laporan saya menyangkut konten yang diposting saudara Efraim Lamma Koly di chanel YouTube MahensaExpress tersebut penyidik masih harus konsultasi ke Dewan Pers.

 

Konsultasi tersebut dengan maksud meminta petunjuk Dewan Pers apakah konten yang diproduksi di YouTube MahensaExpress itu masuk karya pers atau tidak, karena saudara Efraim Lamma Koly adalah wartawan MahensaExpress.com.

 

Bripka Suherman juga menjelaskan bahwa konsultasi ke Dewan Pers itupun dilakukan mengingat ada MoU antara Kapolri dan Dewan Pers sebagai tindak lanjut dari UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

 

Oleh sebab itu, kata Bripka Suherman, pihaknya baru mendapatkan balasan surat konsultasi dari Ketua Dewan Pers Muhamad Nuh di Jakarta.

 

Adapun petunjuk Dewan Pers menurut Bripka Suherman adalah konten YouTube MahensaExpress bukan merupakan karya jurnalistik karena konten YouTube yang diposting saudara Efraim Lamma Koly tersebut tidak menyematkan link media online MahenzaExpress.com, sehingga itu bukan merupakan delik pers.

 

Surat Dewan Pers lanjut Bribka Suherman, juga menjelaskan bahwa media online MahenzaExpress.com tidak terdaftar di perusahaan pers (melalui PT sesuai syarat pendirian Perusahaan Pers yang diatur dalam UU Pers) dan juga tidak terdaftar di Dewan Pers karena sampai saat ini media online tersebut tidak aktif.

 

Itu artinya bahwa laporan saya di Polres Alor Polda NTT iniakandiproses secara pidana sesuai ketentuan UU ITE. Untuk itu penyidik menempuh langkah mediasi sesuai program restorative Justice dari Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo, sebelum masuk ke tahap penyelidikan sesuai ketentuan KUHP.

 

Bribka Suherman kemudian mempersilahkan saya menyampaikan pendapat saya dalam mediasi itu sehingga kasus ini bisa berakhir damai dalam mediasi.

 

Saya mengatakan bahwa, saya sangat menghargai panggilan mediasi dari kepolisian sehingga saya hadir penuhi undangan. Saya kira penyelesaian kasus di luar peradilan (Rertorative Justice) yang dicanangkan Bapak Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo ini sangat baik dalam penegakan hukum di masyarakat.

 

Adapun mediasi itu, saya menyampaikan beberapa poin tuntutan saya, antara lain:

Pertama:Saudara Efraim Lamma Koly harus menghapus video YouTube MahensaExpress yang isinya ada pernyataan Ketua DPRD Alor Enny Anggrek yang diduga mengandung unsur muatan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik kepada saya selaku Pemred Tribuanapos.net.

 

Kedua: Saudara Efraim Lamma Koly harus menyampaikan permohonan maaf kepada publik Alor melalui YouTube Mahensa Express dan melalui media massa bahwa konten YouTube yang dia posting yang isinya ada pernyataan Ketua DPRD Alor yang diduga mengandung unsur fitnah kepada saya itutidak layak dipublikasikan dan disebarluaskan kepada khalayak umum sebagai bentuk edukasi masyarakat tentang cara bermedia sosial yang beretika dan santun, karena konten itu membuat saya mengalami kerugian immateril.

 

Ketiga: Saudara Efraim Lamma Koly harus mengganti kerugian materil yang saya alami berupa denda adat dan/atau denda ganti rugi uang tunai sebesar Rp 10 juta. Denda adat ini perlu supaya sebagai generasi muda Alor kita harus didik taat asas, taat nilai dan taat normasosial adatiah yang diwariskan para pendahulu Alor. Kemudian tuntutan uang tunai Rp 10 juta ini jugaperlu karena semua dana itu akan saya sumbangkan ke Panti Asuhan.

 

Saya kira ini akan jadi edukasi yang baik bagi masyarakat Alor supaya jika bermedia sosial makajanganlah kitaseenaknya tanpa hak memproduksi dan menyebarluaskan konten-konten yang mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik sebab tentu saja hal itu melanggar ketentuan hukum karena siapapun dia korban dan keluarganya akan mengalami kerugian materil dan immateril sepanjang waktu.

 

Keempat:Saya memberikan jangka waktu satu Minggu kepada saudara Efraim Lamma Koly untuk memenuhi semua tuntutan saya di atas (poin 1,2 dan 3)sejak kesepakan ini dibuat dan/atau disetujui.

Penyidik Bribka Suherman lalu menawarkan tuntutan saya itu kepada saudara Efraim Lamma Koly, apakah dia sanggup atau tidak.

 

Jawaban saudara Efraim Lamma Koly bahwa dia hanya bisa sanggup/penuhi tuntutan saya pada poin nomor 1 dan 2, sedangkan poin ke-3 dia tidak bisa menyanggupi sehingga kami bersepakat menanda tangani berita acara mediasi yang isinya bahwa kasus itu tidak dapat diselesaikan di ranah mediasi dan dilanjutkan ke ranah hukum.

 

  • Bagikan