Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Masneno:”Terimakasih Sudah jadi Mitra”

Bupati Kupang, Korinus Masneno sedang menandatangnai PKS disaksikan Kajari Kupang Ridwan Sujana Angsar,SH,MH Senin (27/9/21)

OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT.COM – Pemerintah kabupaten Kupang dan Kejaksanaan negri Kabupaten Kupang menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Kantor Kejaksaan Negri Kabupaten Kupang Senin (27/9/21). Bupati Kupang Korinus Masneno menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang yang telah bersedia menjadi mitra.

“Mitra yang dimaksudkan berupa kerjasama tentang pemberian bantuan, penegakan hukum, pertimbangan hukum. Tindakan hukum lainnya dan pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha Negara”, ujar Masneno.

 

Bupati Korinus menambahkan, Kerjasama ini, merupakan bukti sekaligus langkah nyata dari semangat saling memiliki antara Pemerintah Daerah dan Kejaksaan Negeri. Untuk bersama menghadirkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang memenuhi asas kepastian hukum, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.

Kajari Kupang Ridwan Sujana Angsar,SH,MH, sedang menandatangani PKS disaksikan Bupati Kupang Korinus Masneno Senin (27/9/21)

“Kerjasama ini sebenarnya lanjutan dari perjanjian sebelumnya, yang secara administrasi telah berakhir jangka waktunya sejak tahun 2017 silam. Pada kerjasama sebelumnya, obyek dan ruang lingkup kerjasama yang disepakati hanya pada bantuan dan pertimbangan hukum di bidang perdata dan tata usaha Negara. Dalam kerjasama yang ditandatangani hari ini, disepakati perluasan ruang lingkup kerjasama yang meliputi, penegakan dan tindakan hukum. Tentu dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah dan pemulihan aset atau barang milik daerah. Dengan terlaksananya kerjasama ini, maka peran Kejaksaan sebagai pengacara negara akan lebih dioptimalkan, dalam pengadilan maupun di luar pengadilan. Melalui surat kuasa khusus dari Pemkab Kupang kepada Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang. Selain itu secara Kelembagaan akan terbuka ruang bagi Pemda, untuk dapat memperoleh pendapat hukum. Atau “legal opinion” dari kejaksaan, dalam pengambilan kebijakan dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,”urai Bupati Kupang.

 

“Perangkat daerah yang secara teknis akan melaksanakan kerjasama ini, diharapkan keaktifannya memanfaatkan koordinasi dan konsultasi yang dibuka”, pesannya.

Dirinya menerangkan, sudah bukan masanya lagi memandang Kejaksaan hanya dari kacamata penegakan dan penuntutan hukum. Kejaksaan saat ini juga telah menjadi mitra untuk bertindak di dalam maupun di luar pengadilan atas nama negara atau pemerintah. Serta turut aktif dalam penyelenggaraan ketertiban dan ketentraman umum di tingkat pusat maupun daerah.

 

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kab.Kupang, Ridwan Sujana Angsar,SH,MH menyatakan pentingnya duduk bersama, berbagi dan saling mengingatkan. Juga saling mendukung demi pembangunan Kabupaten Kupang menjadi maju dan sejahtera.

“Melalui Kerjasama ini agar tetap percayai Kejaksaan dalam memberikan bantuan hukum apapun bentuknya. Kebesaran hati kita untuk sama-sama buka ruang dengan saling berkoordinasi dan berbagi informasi dalam rangka pembangunan Kabupaten Kupang menjadi lebih bai.  Lebih maju, lebih sejahtera. Penandatanganan ini bukan sekadar seremonial belaka, tetap lakukan koordinasi dan kolaborasi bangun sinergitas,”tutur Kajari yang sangat bersahaja ini.

 

Dirinya juga berpesan kepada Kasie Datun, Kasie Intel dan jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang bersama Bagian Hukum dari Pemkab Kupang, agar melakukan kunjungan-kunjungan hukum ke desa-desa. “Kedepan tolong diagendakan kunjungan ke desa,”pintanya”.

 

Turut hadir asisten 1 dan 2 Sekda Kabupaten Kupang bersama jajaran pemkab Kupang diantaranya Bagian Hukum, Bagian Barang dan Jasa. Bagian Prokopim, Bagian Pemerintahan, RSKK, Inspektorat, Dinas PUPR, Dinas Kesehatan. Dinas Perumahan, kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Kupang. (Mercy).

  • Bagikan