Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Ketika Wilayah Perbatasan Jadi Titik Paling Sensitif, Apa Yang Harus Dilakukan Pemerintah

Kaban Pengelola Perbatasan NTT Petrus Seran Tahuk.

KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Wilayah perbatasan merupakan titik paling sensitif terhadap berbagai persoalan sosial. Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pengelola Perbatasan NTY Petrus Seran Tahuk saat dihubungi media diruang kerjanya Jumat(13/8).

 

Ia mengatakan tugas utama Badan Perbatasan Daerah adalah menjaga wilayah perbatasan antar dua negara NKRI-RDTL, bukan hanya dari segi keamanan dan ketahanan, tapi faktor ekonomi dan kesejahteraan masyarakat juga merupakan hal urgent saat ini.

“Tugas  Badan Perbatasan NTT saat ini bukan lagi terkait pertahan dan keamanan, kedua hal tersebut sudah ada Satgas Perbatasan. Tapi tugas utama kami saat ini lebih kepada pastikan masyarakat wilayah perbatasan sejahtera”, kata kepala Badan Perbatasan Daerah Petrus Seran Tahuk kepada media.

 

Menurut Piet Seran, Wilayah perbatasan yang menjadi tugas utama BPPD NTT ada dua yakni perbatasan antar daerah serta antar negara.

 

Ada 4 Kabupaten yang berbatasan langsung dengan RDTL yakni Malaka, Belu, TTU  dan Kabupaten Kupang.

saat ini tugas utama dari BPPD NTT bersama dinas terkait adalah memastikan kesejahteraan masyarakat 4  wilayah  perbatasan tersebut.

 

“Karena jika masyarakat perbatasan tidak sejahtera pasti akan sering terjadi konflik, sehingga dengan kepemimpinan Presiden Joko Widodo yang sangat memberi perhatian bagi provinsi NTT,  khususnya di daerah perbatasan dengan mengeluarkan Inpres no 1 tahun 2021 dengan anggaran 800 milyar”, imbuhnya.

 

Pembanguan di 4 wilayah perbatasan, menurut Petrus sudah banyak yang dilakukan oleh pemerintah pusat,  infrastruktur jalan, air, listrik dan ruang publik seperti sekolah, puskesmas di  ke-4 wilayah perbatasan tersebut.

“Pembangunan hingga saat ini sudah merata misalnya dengan di bangunnya puskesmas, sekolah, kantor camat, kantor desa dll. Saat ini dengan adanya Inpres no 1/2021 tersebut, perhatian dari pemerintah pusat lewat kementrian maupun provinsi semua mengarah ke daerah perbatasan untuk meningkatkan sektor ekonomi demi kesejahteraan masyarakat di daerah perbatasan (yang menjadi lokus dan fokus). Dan saat ada kejadian,  langsung Badan Perbatasan berkoordinasi dengan pihak terkait turun  melihat lokasi kejadian dan problem apa yang terjadi serta menyelesaikannya”, Ujarnya lagi.

 

Masih menurut dia terkait pelintas batas yang sering masuk keluar ke dua negara baik Indonesia maupun Timor laste secara ilegal, tidak usah dijadikan masalah selama mereka tidak membawa masalah bagi negara kita.

 

“Seharusnya para pelintas batas ini tidak perlu di persulit dengan surat visa cukup menggunakan surat KITAS ( kartu Ijin Tinggal Terbatas ) dan ini ada dalam peraturan Kementdagri dan Imigrasi” katanya.

Sampai saat ini cara pandang terhadap pelintas batas masih negatif, sehingga ia mengimbau agar semua pihak mengubahnya, selagi mereka tidak mengganggu keamanan negara khususnya di perbatasan, maka tidak usah dijadikan masalah. Karena para pelintas ini memberi pendapatan kepads pemerintah dan masyarakat NTT.

 

“Karena saat  mereka masuk ke NTT dan membeli segala keperluan untuk di bawa ke negaranya. Uang mereka secara otomatis masuk ke negara kita melalui pajak.
Meskipun Pelintas batas harus juga membawa kelengkapan surat. Dan bagi masyarakat pedagang bisa gunakan KITAS itu untuk memperlancar masuk keluarnya uang bagi peningkatan ekonomi di daerah perbatasan itu sendiri.” tutupnya. (Ellena)

  • Bagikan