Kamia, 31 Mei 2018
Laporan: yasintus fahik
Bogor, flobamora-spot.com – Aksi kekerasan dan intimidasi kembali terjadi di ruang redaksi. Kali ini Redaksi Radar Bogor yang menjadi korban. Sekitar seratus kader dan simpatisan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) marah di kantor media tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (30/5) sekitar pukul 16.00 WIB. Dengan membawa sepeda motor dan pengeras suara, Massa PDIP datang sambil marah-marah, membentak dan memaki karyawan, bahkan mengejar staf yang sedang bertugas. Massa juga merusak sejumlah properti kantor.
Saat keributan pecah, rapat redaksi sedang digelar. Pemimpin Redaksi Radar Bogor Tegar Bagja dan GM Produksi Aswan Ahmad turun ke lokasi, namun makian dan bentakan tak berhenti. Aksi dorong-dorongan juga terjadi. Salah satu staf Radar Bogor juga mengalami kekerasan fisik, dipukul oleh pihak PDIP meskipun sempat ditangkis.
Aksi massa PDIP dipicu pemberitaan Radar Bogor, yang memajang foto Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri dengan judul ‘Ongkang-ongkang Kaki Dapat Rp 112 Juta’. Menurut massa PDIP, berita tersebut sangat tendensius.
Atas Peristiwa itu, AJI Jakarta Menyatakan dan Menyerukan:
1. Mengutuk keras aksi kekerasan yang dilakukan kader dan simpatisan PDIP di ruang redaksi
2. Keberatan atas pemberitaan harus diselesaikan sesuai Undang-Undang No 40/1999 Tentang Pers
3. Mendesak kepolisian mengusut tuntas aksi kekerasan dan memprosesnya secara hukum
4. Mengimbau Radar Bogor memberikan ruang hak jawab kepada PDIP
5. Mengimbau semua media menjaga independensi dan mematuhi kode etik jurnalistik.
Kronologis Intimidasi di Radar Bogor:
Peristiwa terjadi pada Rabu (30/5) sekitar pukul 16.00 WIB. Massa PDIP tiba tanpa pemberitahuan sebelumnya, mengendarai sepeda motor dan membawa pengeras suara. Mereka datang sambil marah-marah, membentak dan memaki karyawan, bahkan mengejar staf yang sedang bertugas. Massa juga merusak properti kantor.
Saat keributan pecah, rapat redaksi sedang digelar. Pemimpin Redaksi Radar Bogor Tegar Bagja dan GM Produksi Aswan Ahmad turun ke lokasi, namun makian dan bentakan tak berhenti. Aksi dorong-dorongan juga terjadi.
Salah satu staf Radar Bogor mengalami kekerasan fisik, dipukul oleh pihak PDIP meskipun sempat ditangkis.
Kekerasan itu terjadi di belakang Aula Radar Bogor lantai satu. “Saya juga didorong-dorong, mereka merusak properti kami, meja rapat hancur, kursi kami dibanting-banting,” kata Tegar.
Pihak Radar Bogor kemudian mengajak perwakilan massa PDIP bermusyawarah di ruang rapat redaksi. Delapan orang perwakilan PDIP berdiskusi dengan pihak Radar Bogor. Mediasi sempat berlangsung alot. Pihak PDIP kembali menggebrak meja dan memaki-maki. Meski demikian mediasi tetap terus dilanjutkan. Pihak Polresta Bogor juga ikut menemani dalam pertemuan tersebut.
Kader PDIP keberatan dengan pemberitaan Radar Bogor yang terbit pada Rabu (30/5). Halaman pertama koran itu berjudul “Ongkang-ongkang Kaki Dapat Rp112 juta”. Di atas judul terpampang foto tujuh pejabat negara, di antaranya Presiden Joko Widodo, Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati
Soekarnoputri, dan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo.
Headline koran itu juga menulis “Gaji Para Petinggi Negeri (per bulan)”, salah satunya Megawati yang mendapat Rp112.548.000 dari jabatannya di BPIP. Jumlah terbesar di antara enam pejabat lainnya.
Kader dan simpatisan PDIP keberatan dengan penggunaan kata gaji dalam berita tersebut. Mereka menilai Rp112 juta bukan gaji, tapi penghasilan. Selain itu, kader PDIP meminta redaksi Radar Bogor memberitakan bahwa Megawati belum dan tidak mau mengambil penghasilan tersebut. Hal itu untuk menegaskan bahwa fasilitas yang diberikan negara tak lantas membuat Megawati tampak serakah.
Menanggapi hal itu, pihak Radar Bogor siap mengoreksi berita sebagai ruang klarifikasi. Selain itu, redaksi juga bersedia menerbitkan berita soal Megawati belum mengambil penghasilan Rp112 juta pada Kamis (31/5). “Kami pasti menaikkan berita itu,” katanya. Klarifikasi dan kemauan mengoreksi beberapa hal yang diminta PDIP, menurut Tegar untuk memperbaiki kembali ketegangan hubungan dengan partai penguasa itu.
Tegar menegaskan, pihaknya tak ada tendensi menyudutkan salah satu pihak dalam pemberitaan. Namun jika ada ketidaktepatan dalam penggunaan kata dalam berita, ada prosedur untuk mengklarifikasinya. Terkait benar atau salah dari berita tersebut, penilaiannya ada di Dewan Pers, yang diatur sesuai UU Nomor 40/1999 Tentang Pers
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.