Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Rakor Dengan Tim GTRA, Ini yang Ditekankan Bupati Kupang

Bupati Kupang Korinus Masneno pimpin Rakor Tim GTRA Jumat (27/5)

OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT.COM – Bupati Kupang Korinus Masneno kembali menekankan pentingnya Rapat Koordinasi Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Kupang. Hal ini disampaikan Bupati Kupang saat membuka kegiatan Rakor Tim GTRA yg digagas Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kupang, Jumad (28/5/21), di Kantor Bupati Kupang.

 

Bupati menerangkan tujuan reforma agraria adalah (1) mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan, (2) menangani sengketa dan konflik agraria, (3) menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria melalui pengaturan penguasaan, pemilikan,.penggunaan dan pemanfaatan tanah, (4) menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan, (5) meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan, (6) memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi, (7) memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup.

 

“ Dari tujuan inilah saya inginkan agar semua pihak renungkan bersama, berpikir untuk menyelesaikan tugas berupa inventarisir permasalahan di Kabupaten Kupang, cari solusi dan penyelesaiannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, tegasnya.

Dia menambahkan, perlunya menggali permasalahan-permasalahan yang dihadapi masyarakat Kabupaten Kupang terkait persoalan tumpang tindih kepemilikan tanah.

 

Kepada Badan Pertanahan Kabupate Kupang, Bupati harapkan kerjasama yang baik. “Jika ada permohonan-permohonan masyarakat yang sudah masuk, dibutuhkan langkah cepat dalam penanganannya”, imbaunya.

 

Kepala Badan Pertanahan Kab. Kupang, Jeny Selfiana, selaku ketua pelaksana harian gugus tugas reforma agraria menambahkan bahwa GTRA merupakan organisasi lintas sektor yang bersifat ad hoc dan sementara, bertugas memfasilitasi dan mendorong percepatan dan eksekusi.

 

Dia menyampaikan program strategis nasional reforma agraria yang meliputi (1) penataan aset melalui legalisasi aset (terdiri dari legalisasi aset dan penyelesaian tanah transmigrasi) dan redistribusi tanah (bersumber dari bekas HGU, tanah terlantar dan pelepasan kawasan hutan. (2) penataan akses melalui pemberdayaan masyarakat yg menjadi subyek reforma agraria serta fasilitasi penyelesaian sengketa dan konflik agraria.

 

“Pada prinsipnya Badan Pertanahan Kabupaten Kupang mendukung Pemkab Kupang terkait substansi pekerjaan, jika tanah-tanah yang diakui Pemerintah, sudah terdaftar dalam aset, meskipun belum bersertifikat. Mengetahui secara jelas dasar perolehannya terkait pelepasan hak, sehingga ke depan tidak menimbulkan masalah”, kata dia.

Potensi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) di Kabupaten Kupang dipertegas kembali oleh Ketua pelaksana harian GTRA ini, mengacu pada legalisasi aset, pelepasan kawasan hutan, bekas hak guna usaha (HGU) dan tanah transmigrasi.

 

Kegiatan Rakor ini dilanjutkan dengan diskusi bersama yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Obet Laha. Turut hadir Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kab.Kupang, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kupang, Kadis PUPR Kabupaten Kupang, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Kepala RSKK serta undangan lainnya. (Rilis)

  • Bagikan