Titus Anin CS Masuk Bui

  • Bagikan
4 Terpidana kasus Pembangunan Gedung Pasar Lili kabupaten Kupang sebelum dibawa ke lapas Kamis (20/5/21)

OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT.COM – – Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang Kamis (20/5/21) melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung RI terhadap empat orang terpidana kasus korupsi pembangunan gedung Pasar Lili Kelurahan Camplong I, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, tahun anggaran 2018.

 

Kajari Kabupaten Kupang Shirley Manutede, S.H, M.Hum

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Shirley Manutede, SH.,M.Hum melalui Kasie Pidana Khusus Andhi Ginanjar, SH, MH mengatakan, empat orang terpidana sangat kooperatif memenuhi panggilan jaksa.

 

Keempat terpidana dijatuhi hukuman berbeda – beda. Jim Ongko (kuasa direktur PT. Citra Timor Mandiri) sesuai putusan MA Nomor 4542K/Pid.Sus/2020 tanggal 17 Desember 2020 divonis 4 tahun penjara, membayar uang pengganti senilai Rp. 397.152.626 Subs1 tahun penjara, membayar dengan denda 200 juta rupiah, subsider 4 bulan penjara.

 

Mantan Kadis Perindag Titus Anin sesuai putusan MA nomor 4334K/Pid.Sus/2020 tanggal 17 Desember 2020 terbukti sesuai Pasal 3 Pasal 18 UU 31/ 1999 jo UU 20/ 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP, dengan pidana penjara 2 tahun, dan denda Rp. 50.000.000 Subs 3 bulan pidana kurungan.

 

Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pasar LiliĀ  Etty Nubatonis serta Konsultan Pengawas Bondaylola Ferdinand Sirah divonis sama sesuai putusan MA nomor 4336K/Pid.Sus/2020 dan putusan MA nomor 4338K/Pid.Sus/2020, tanggal 23 Desember 2020. Keduanya terbukti sesuai Pasal 3 Pasal 18 UU 31/ 1999 jo UU 20/ 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP, dan dipidana penjara 2 tahun, dengan denda 50 juta rupiah subsider 3 bulan pidana kurungan.

 

Proses eksekusi terhadap keempat terpidana tersebut dilakukan oleh Kasie Pidana khusus Andhi Ginanjar, SH, MH didampingi Kasie Intel Chrismiaty Say, SH, MH. Keempat terpidana dilakukan pemeriksaan kesehatan serta rapid antigen di Puskesmas Naibonat, dan dinyatakan sehat atau negatif covid-19.

 

Terpidana Jim Ongko, Titus Anin, Bondaylola Ferdinand Sirah dimasukkan ke lapas kelas IIA Kupang sedangkan terdakwa Etty Nubatonis dimasukkan ke lapas Perempuan Kupang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai putusan MA.

 

Semua proses ekseskusi berjalan lancar tanpa halangan dengan protokol kesehatan yang ketat. (Rilis)

  • Bagikan