Wagub NTT Sebut, Masyarakat Belum Mampu Kelompokkan Rumah Rusak Berat, Sedang dan Ringan

  • Bagikan
Wagub NTT Josep Nae Soi saat dialog di LPP TVRI Selasa (18/5/21)

KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi (JNS) pada senin (18/5) hadir di studio TVRI NTT untuk menjadi narasumber dalam acara Dialog Publik dengan tema “Mengawal Dana Bansos Pasca Bencana Seroja”.

Turut hadir sebagai narasumber dalam dialog tersebut Kepala Perwakilan BPKP Provinsi NTT Sofyan Antonius.

 

Pada dialog tersebut wagub JNS menyampaikan “kesulitan yang masih dihadapi Pemprov. NTT dalam mendata kerusakan rumah warga yang diakibatkan oleh bencana siklon tropis seroja adalah karena masyarakat masih belum mengetahui perbedaan kategori atau pengelompokan rumah rusak berat, sedang maupun ringan karena hanya sedikit perbedaan antara kategori-kategori tersebut. Dan bagi masyarakat yang masuk dalam kategori rusak berat sudah kami berikan bantuan berupa Dana Tunggu Hunian sebesar 500 ribu perbulan dan sudah kami berikan kepada 6488 kepala keluarga (KK) untuk 3 bulan atau jika ditotal anggarannya adalah 9,7 miliar.”

 

Selanjutnya Wagub JNS menjelaskan bahwa Dana Tunggu Hunian hanya diberikan kepada masyarakat yang rumahnya masuk dalam kategori rusak berat “Dana Tunggu Hunian hanya diberikan kepada masyarakat yang rumahnya  dikategori rusak berat, karena rumah tersebut sudah tidak bisa dihuni lagi dan pemilik bersama keluarganya. harus menumpang di rumah-rumah tetangga atau keluarganya. Pemerintah tidak menyediakan aula bagi masyarakat yang rumahnya rusak berat, karena saat ini kita masih dalam masa pandemi Covid-19 sehingga ditakutkan adanya klaster baru”.

 

“Sampai saat ini total bantuan berupa uang yang diterima Pemprov. NTT adalah berjumlah 8,5 miliar dan uang tersebut masih ada didalam rekening Pemprov. NTT,  karena dalam masa transisi ini masih ada dana yang diberikan pemerintah pusat kepada korban bencana siklon tropis seroja, sehingga masyarakat yang sudah mendapat bantuan dari pemerintah pusat tidak mendapatkan bantuan lagi dari pemprov, dan bantuan dari pemprov bisa diberikan kepada masyarakat korban bencana siklon tropis seroja yang belum mendapatkan bantuan. Pemberian bantuan uang kepada masyarakat korban bencana siklon tropis seroja akan diawasi langsung oleh Inspektorat dan BPKP”. Tegas Wagub JNS.

 

Pada kesempatan tersebut Kepala Perwakilan Prov.NTT BPKP Sofyan Antonius menjelaskan bahwa dalam aturan yang berlaku selama dana bantuan dari masyarakat tidak masuk langsung  ke rekening kepala daerah, tetapi masuk ke rekening BPBD yang dibuat berdasarkan surat keputusan Gubernur, maka hal tersebut diperbolehkan dan tidak menyalahi aturan. “Aturan yang berlaku adalah selama dana bantuan dari masyarakat tidak masuk langsung  ke rekening kepala daerah, tetapi masuk ke rekening BPBD yang dibuat berdasarkan surat keputusan Gubernur, maka hal tersebut diperbolehkan dan tidak menyalahi aturan. Dan penggunaan dana tersebut harus digunakan secara berhati-hati dan tepat sasaran dan tepat jumlah,  serta akan diawasi oleh inspektorat dan BPKP sesuai dengan surat keputusan gubernur”.

 

Turut hadir menyaksikan dialog tersebut Kadis Perhubungan Provinsi NTT,  Isyak Nuka yang juga adalah Plt. Kalak BPBD Provinsi NTT,  Kadis Kopnakertrans Provinsi NTT,  Sylvi Pekudjawang,  Kadis Sosial Provinsi NTT, Jamalludin Ahmad dan Kadis Kominfo Provinsi NTT, Abraham Maulaka. (SP Biro AP NTT/Ellena)

 

  • Bagikan