KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Surat Keputusan Walikota Kupang tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) nomor 123/KEP/HK/2020 perlu dilihat kembali demi penyempurnaan yang lebih baik dalam kaitan dengan pelaksanaan PPDB 2021 di Kota Kupang yang adil dan profesional.
Hal ini dikatakan Kepala Dinas P dan K Kota Kupang melalui Kapala Bidang Pendidikan Dasar Okto Naitboho, M.Si Senin, (17/5/2021) di aula lantai II kantor itu, saat memberikan pembekalan sekaligus arahan kepada 30 orang tim yang akan melakukan wawancara guna menjaring masukan dari Lurah, serta para kepala sekolah demi penyempurnaan pedoman PPDB dimaksud.
Lebih lanjut Plt Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Kupang itu mengatakan, tujuan dari pembagian zonase adalah untuk mendekatkan pelayanan kepada siswa.
“Tentu kita berharap secara perlahan dari tahun ke tahun pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi acuan baku yang lebih adil dan profesional, sebab tujuan utama atau roh dari Pembagian Zona sebagaimana tertuang dalam Keputusan Walikota dimaksud untuk mendekatkan pelayanan sekolah terhadap peserta didik”, tandasnya.
Sementara itu, Lurah Fontein melalui Kepala Seksi pelayanan masyarakat Petronela Bullak di ruang kerjanya pada hari yang sama mengatakan, pedoman PPDB dengan dengan pembagian zona sangat membantu masyarakat terutama masyarakat yang menetap dekat dengan lokasi sekolah. Sebab dengan demikian bisa ada pemerataan dalam penerimaan siswa.
Menurut Bullak, khusus di Wilayah Fontein dengan pembagian zona itu calon siswa SMP bisa diterima di SMPN 1 dan 2.
“Kami berpikir dengan pembagian zona ini sangat membantu masyarakat khususnya di Kelurahan Fontein, sebab calon siswa SMP bisa diterima di SMPN 1 dan 2 sedangkann untuk SD tidak bermasalah karena di Kelurahan Fontein ada dua SD negeri”, tandasnya. (goe)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.