KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat mengatakan NTT memiliki potensi daerah seperti Pertanian, Peternakan, Perikanan dan Pariwisata serta potensi lainnya yang harus dikembangkan, karena itu dunia Pendidikan terutama Sekolah kejuruan harus ikut berkontribusi mengembangkannya.
Hal tersebut diungkapkannya saat menjadi keynote speech dalam acara webinar transformasi digital pendidikan di NTT yang dilaksanakan di Kupang Rabu (5/5//21).
“Guru dan Murid bersama Pemerintah harus bisa inovatif dan kerja sama untuk mengelola potensi daerah. Di daerah NTT ini banyak sekali lahan yang tidak dikelola untuk pertanian dan dibiarkan begitu saja. Pendidikan untuk siswa harus bisa menjadikan mereka sebagai Pengelola lahan pertanian juga perkebunan, sehingga ketika mereka tamat sekolah nanti sudah bisa punya ilmu untuk kelola lahan sendiri,” jelas Gubernur Viktor.
“Begitu juga dengan potensi peternakan. Pendidikan sekolah Kejuruan harus bisa menjadikan siswanya untuk bisa menjadi Peternak hebat. Kita punya potensi ternak sapi, babi, dan kambing yang bisa dijadikan produk unggulan. Juga untuk Perikanan dimana wilayah laut kita cukup luas. Anak-anak kita harus handal dalam mengelola sektor perikanan,” tambahnya.
Bidang lainnya yakni Pariwisata. Menurut dia, generasi NTT harus punya ketertarikan untuk belajar dan mengembangkan pariwisata NTT.
VBL menegaskan, Pendidikan tentang potensi alam ini akan sangat mendukung kebutuhan masyarakat dan juga lulusan-lulusannya bisa menjadi Petani hebat, Peternak hebat, bisa berwirausaha di bidang perikanan dan pariwisata. Tidak harus jadi pegawai negeri yang kerja di kantor, Tuhan sudah siapkan daerah ini dengan kekayaan alam luar biasa untuk kita kelola dan berikan manfaatnya bagi masyarakat,” pungkasnya. (SP BIRO AP NTT/ELLENA)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.