Robynson:”Dari 28 RT Ada 22 Yang Tidak Memenuhi  Syarat Aturan”

  • Bagikan
Suasana dialog warga RT 07 RW 03 dengan lurah Belo, Robynson E. Lona. Bertempat di kantor lurah Belo, kecamata Maulafa, kota Kupang beberapa waktu lalu/Ft Pos Kupang

KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Lurah Bello Robi Lona mengeluarkan pernyataan keras menjawab polemic seputar pemilihan dan penetapan ketua RT di Kelurahan Bello beberapa waktu lalu. Menurut dia, ada 28 RT di kelurahan Bello dan dari jumlah itu ada 22 yang tidak memenuhi syarat aturan.

Dari 28 RT itu 22 tidak memenuhi syarat.  Tapi kenapa saya berikan SK ? Karena persoalan tiap wilayah berbeda. Sudah disampaikan berulang-ulang kepada masyarakat. Kenapa harus dibanding-bandingkan. Persoalan RT 07 misalnya tidak bisa disamakan dengan RT 03. Di RT 03, tidak ada calon yang memenuhi syarat (Ijazah SMA-red) sedangkan di RT 07 itu calon 4 orang 3 memenuhi syarat satu itu tidak. Mestinya ditahapan berikut dia tidak ikut lagi. Gugur demi aturan kan”, Tegas Lona,  Jumat (19/3/21).

 

Namun kenyataannya Yusuf Tuan lolos dan dipilih menjadi Ketua RT dengan suara terbanyak. Dia merasa ada yang tidak beres dengan Pemilihan RT khususnya RT 07 RW 03.

“Sejak awal ada intervensi Politik dari orang tertentu. Kalau kaca mata saya ada orang yang mengganggu kerja Panitia. Ada yang mengintervensi kerja panitia kemudian memasukkan nama Yusuf Tuan. Isu Politisasi itu muncul. Siapa dibalik semua ini keliahatan, kemudian dia sendiri tidak mampu mempertanggungjawabkan”, urainya seperti dikutip dari tirilolok.com.

Ia mengatakan, Proses Pemilihan RT itu rujukannya aturan (Perda 09/2016).

“RT 03 pencalonan waktu itu tidak ada yang memnuhi syarat. Kenapa kemudian dia diakomodir. Kita harus gimana. Apakah RT ini harus dibubar, dileburkan ke RT tetangga. Kalo di RT 07 saat itu tidak ada yang memenuhi syarat pasti akan disamakan. Persoalannya di situ. Itulah  saya bilang Roda perubahan itu dijalankan pasti ada yang tergilas. Sudah dijelaskan berulangulang tapi tidak diterima lalu kemudian saya fasilitasi ke Kecamatan”, lanjutnya.

 

Ketika menyarankan sebaiknya (Yusuf Tuan) dimasukkan dalam struktur RT sebagai jalan tengah mengatasi persoalan ini ia mengatakan, Hal itu sudah ia lakukan sejak awal namun tidak ada penyelesaian.

 

“Badan pengurus RT itu diambil 3 dari 4 calon tetap itu berdasarkan perolehan suara. Jadi di situ ada Yusuf Tuan, Yulius Patola dll. Jadi kemudian untuk komposisi jabatan dikembalikan kepada mereka untuk musyawarah selama 1 hari. Tetapi mereka tidak bisa keluar dari solusi yang ditawarkan. Akhirnya pihak kelurahan melakukan komposisi struktur ulang dan keluarlah SK kepada Yulius patola sebagai Ketua RT dan dua lainnya sebagai Sekretaris dan Bendahara”, pungkasnya.  (Sintus)

  • Bagikan