Kupang, flobamora-spot.com – Setelah melalui Rapat konsolidasi yang berlangsung alot akhirnya belasan Media Online yang tergabung Ikatan Media Online Indonesia (IMOI) Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Rabu malam menetapkan Fren Lutruntuhluy sebagai Ketua Ikatan Media Online Indonesia periode 2018 – 20123.
Rapat berlangsung di Restoran 999 atau Eks Tedy’s Bar Kupang rabu (16/5), dimana para pimpinan media online secara aklamasi memilih Direktur CV Indoweb (Fren Lutruntuhluy) sebagai pemegang mandat IMO NTT, setelah itu dilanjutkan dengan menentukan beberapa personil untuk mengisi struktur DPW IMO sekaligus menentukan waktu pelantikan dan deklarasi yang telah disepakati setelah pemilihan Gubernur selesai.
Fren Lutruntuhluy, pada kesempatan tersebut mengatakan, IMOI NTT siap mendukung pemerintah dalam mendorong pembangunan di Daerah ini. “Dan tidak kalah penting adalah mendukung Pemberantasan Terorisme dan Hoax”, tegas anak Muda asal Ambon ini.
Ia memberikan apresiasi yang luar biasa kepada para pemilik media online NTT yang secara tulus menyatakan bergabung dengan organisasi IMO INDONESIA. “Kami juga berterimakasih kepada DPP IMOI yang telah menghadirkan Organisasi Pers ini di NTT. Ini akan menjadi induk semang kami dalam berkarya”, kata Pemimpin umum Media Online Citra – News.com Marthin Radja mengapresiasi.
Berada di Level Penasihat dan Pembina, Daniel Tagudedo, Mantan Direktur Utama Bank NTT dan Dedy Manafe Dosen Undana Kupang.
“Hasil rapat segera di kirim ke DPP untuk selanjutnya ditindaklanjuti dalam pemberian Surat Keputusan. sedangkan waktu pengukuhan akan dibahas setelah lebaran”, Tegas Fren.
“Kami masih menunggu Media lain yang belum tergabung dalam IMO. kami Terbuka. sebelum dan sesudah pengukuhan teman-teman silahkan bergabung”, pungkasnya.
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.