Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tomas Minta Warga Bello Tenang

Warga RT 07 RW 03 Kelurahan belo Blokade jalan Minggu (14/2/21)

KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Terkait aksi pemblokiran jalan lingkungan sebagai aksi protes warga atas ketidakpuasan dalam Penerapan PERDA nomor 9/2016 Kota Kupang tentang syarat pemilihan ketua RT/RW yang dinilai warga tidak masuk akal, sebab Perda dimaksud hanya diberlakukan di RT 07 sementara di lingkungan lain tidak diberlakukan. Sejumlah tokoh masyarakat (tomas) minta warga tenang karena masih dilanda suasana pandemik.

 

“Kami sudah minta warga untuk tenang dan tidak melakukan aksi-aksi lanjutan lain, sebab keputusan sudah ada, meskipun masyarakat tau dan mengerti bahwa dalam pelaksanaannya khususnya di Kelurahan Bello Kecamatan Maulafa Kota Kupang Perda dimaksud tidak diberlakukan untuk semua Ketua RT/RW tetapi hanya diberlakukan di RT 07”, demikian diungkapkan Yusuf Tuan salah satu tokoh masyarakat Kelurahan Bello.

 

Lebih lanjut Yusuf Tuan mengatakan, soal hasil pemilihan secara pribadi dan juga bersama masyarakat pemilih menghormati keputusan Lurah Bello dimana harus mengikuti Perda.

 

“Kami harus akui bahwa karena aturan kami harus gugur demi aturan itu kami taat, tetapi yang jadi pertanyaan kami, mengapa Perda itu hanya berlaku di lingkungan kami sementara di lingkungan lain tidak berlaku. Ada apa ini,” tanya Yusuf penuh keheranan.

 

Senada Antonius Ambraham Lopo salah satu tokoh pemuda Bello yang juga Ketua RT 06 terpilih Kelurahan Bello menghimbau agar di masa pandemik ini masyarakat tenang dan menerima hasil keputusan yang sudah dibuktikan dengan SK yang sudah di bagikan ke RT/RW masing-masing.

 

“Kami menghimbau agar mari kita mentaati hasil keputusan yang sudah ada dan tidak melakukan aksi di masa pandemik ini sehingga bisa memutus rantai penyebaran virus Covid 19,” tandas salah satu anggota Kodim 1604 Kupang itu.

 

Hal yang sama juga diminta Goris Takene salah satu tokoh adat dan tokoh masyarakat di Kelurahan Bello yang mengharapkan agar warga lingkungannya tetap tenang tidak melakukan aksi lanjutan apalagi di masa Pandemik ini.

 

“Saya kira ungkapan kekecewaan warga beberapa waktu lalu atas keputusan lurah adalah lumrah, dan kami sudah dekati warga untuk tetap tenang menghormati keputusan yang sudah ada. Apalagi di masa Pandemik ini ditambah lagi bagi umat Katolik dimana masa saat ini adalah masa tenang, masa pantang dan berpuasa merefleksi diri untuk menerima dengan rendah hati segala hal yang terjadi dalam hidup manusia. Dan biarkanlah luka yang ada dengan cara kita sendiri untuk menyembuhkannya, semoga saja luka ini tak membekas,” pungkas mantan wartawan itu.

 

Sebagaimana diberitakan media ini pekan lalu warga RT 07/RW 03 Kelurahan Bello Kecamatan Maulafa Kota Kupang NTT melakukan aksi penutupan jalan lingkungan. Memprotes penerapan Perda nomor 9/2016 yang dinilai pincang dan seakan ada tendensi tertentu. Sebab Hasil Pemilihan Ketua RT 7/RW 03 Kelurahan Bello mayoritas pemilih di lingkungan menghendaki dan dimenangkan oleh Yusuf Tuan mengungguli tiga orang calon lainnya yakni Yulius Patola, Nimrod Bistolen dan Angela Bilaut. Sementara itu di lingkungan RT 03/RW 02 mayoritas pemilih menghendaki Heber Tuan yang juga tak memenuhi syarat administrasi sebagaimna amanat Perda minimal calon ketua RT/RW berpendidikan SMA atau sederajat. Hanya saja Heber Tuan Ketua RT 03/RW 02 sebagai RT terpilih disahkan dan mendapat SK oleh Lurah Bello yang mana turut disahkan oleh Camat Kecamatan Maulafa Kota Kupang. Sementara Yusuf Tuan Ketua RT 07/ RW 03 juga tak memenuhi syarat administrasi tetapi tak disahkan dan tidak diberikan SK oleh Lurah Bello.

Untuk diketahui,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
Ditetapkan Tanggal 18 Juli 2016 Diundangkan Tanggal 25 Juli 2016 Berlaku Tanggal 25 Juli 2016. Namun faktanya selama ini khususnya di Kelurahan Bello Kecamatan Maulafa Kota Kupang ada Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang telah bertahun-tahun memanfaatkan uang negara melalui sumber dana Operasional, namun tidak memenuhi syarat administrasi sebagaimana amanat Perda nomor 9/2016. (Tim)

  • Bagikan