Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Gubernur – Forkopimda NTT Sikapi Bom Surabaya

lawan terorisme

 

Minggu, 13 Mei 2018

laporan : Ellena christin

lawan terorisme

Kupang,flobamora-spot.com – Mencermati perkembangan situasi dan kondisi Nasional akhir-akhir ini, terlebih peristiwa kerusuhan di Mako Brimob pada hari Selasa tanggal 8 Mei 2018 dan Aksi Bom Bunuh diri pada hari Minggu Tanggal 13 Mei 2018 di Surabaya, Jawa Timur, maka Gubernur Nusa Tenggara Timur dan Forkopimda bersama Pemimpin Agama, FKUB, FKDM PPK dan Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan serta Instansi terkait mengadakan rapat pada hari Minggu tanggal 13 Mei 2018 bertempat di Ruang Rapat Gubernur NTT.

Rapat tersebut menghasilkan pernyataan dan sikap bersama sebagai berikut;

  1. Kejadian terorisme adalah kejahatan terhadap keman karena itu Pemerintah dan masyarakat Nusa Tenggara Timur mengutuk tindakan keji dan tidak berperikemanusiaan yang terjadi di Mako Brimob dan Gereja-gereja di Surabaya, lawa timur, serta turut berbela sungkawa atas korban yang meninggal dunia

     2. Menghimbau kepada seluruh masyarakat Nusa Tenggara Timur untuk menahan diri. tidak terprovokasi atas peristiwa peristiwa yang terjadi dan tetap menjaga perdamaian dan persatuan di Nusa Tenggara Timur.

     3, Mendukung aparat keamanan untuk mengusut tuntas kejadian ini dan mengambil tindakan tegas kepada pelaku sesuai peraturan yang berlaku.

  1. Peristiwa Bom bunuh diri yang terjadi di Surabaya bukan peristiwa yang berkaitan dengan Agama walaupun menggunakan simbol-simbol agama untuk kepentingan tertentu, tetapi murni tindakan terorisme karena semua agama mengajarkan kedamaian

     5. Mendukung sikap Pemerintahan Joko Widodo untuk memberantas Terorisme dengan menberantas terorisme dengan menggunakan seluruh instrumen baik hukum, politik ekonomi,   sosialbudaya dan menggunakan seluruh kekuatannya baik TNL POLRI maupun Birokrasi serta dukungan masyarakat luas.

  1. Mendesak DPR RI agar segera menyelesaikan dan mengesahkan Undang Undang Anti Terorisme, dan atau Presiden menerbitkan Perpu Anti Teroris sambil menunggu proses pengesahan UU Anti Terorisme.
  2. Menghimbau kepada Media Massa baik Elektronik, Cetak maupun media sosial untuk menyajikan berita mengenai kejadian ini secara proporsional dan tidak provokatif serta tidak menyebarkan informasi baik berupa foto maupun video kepada pihak lain.
  3. Para pemimpin agama, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan dan seluruh masyarakat Nusa Tenggara Timur agar tidak menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian tetapi tetap menjaga suasana aman dan damai di Nusa Tenggara Timur.

Pada akhir pernyataan sikap tersebut para tokoh membubuhkan tanda tangan untuk memperkuat  pernyataan bersama tersebut

  • Bagikan