Senin, 7 Mei 2018
Laporan : Yasintus Fahik
Kupang, flobamora-spot.com – hingga April 2018, Staf Komisi Penanggulangan AIDS Daerah (KPAD) Kota Kupang belum menerima Gaji. Kondisi ini terjadi karena Lembaga itu belum menerima dana Hibah sebesar 1, 5 M dari pemerintah Kota Kupang dan para Stafnya belum mendapat perpanjangan Kontrak dari Pemerintah.
Wakil Walikota Kupang dokter Hermanus Man ketika ditemui Wartawan di Ruang kerjanya Senin (7/5/ 2018) menegaskan, Sekretaris Komisi Penanggulangan AIDS Daerah Kota Kupang akan segera diganti sedangkan para staf tidak ada pergantian, karena mereka merupakan tenaga trampil yang masih diharapkan membantu Pemerintah.
“SK Kontraknya sudah ada di meja Pak Walikota tidak ada kesulitan, karena merek hanya Sekretaris yang kita ganti”, tegas dokter Herman Man.
Mengenai kemungkinan KPAD Kota Kupang dihapus atas Perintah Undang-Undang Herman mengatakan, hal itu belum bisa dilakukan karena Pengidap HIV di Kota Kupang masih tinggi.
“Betul. Memang Undang-Undangnya begitu tapi kita belum bisa karena pengidap HIV masih tinggi di Kota Kupang”, ujarnya.
Menurut dia, jika KPAD dihapus, maka tugas penanganan HIV dikembalikan ke Dinas Kesehatan.
“Kalo dihapus nanti dikembalikan ke DInas Kesehatan. Dia Satgas saja. Jadi kalo (KPAD) ditutup juga tidak ada kesulitan. Akan dikembalikan ke Puskesmas. Termasuk relawannya (staf KPAD-red), karena mereka sudah trampil tangani HIV. HIV itu sama dengan penyakit yang lain seperti TBC hanya awal-awalnya kan booming jadi Indonesia dan NTT Khususnya mau tidak mau harus ikut membentuk KPAD”, jelasnya.
Ia menegaskan, mengenai Gaji bukan hanya KPAD yang belum mendapat upah, tetapi masih ada lembaga lain seperti Palang Merah Indonesia, KONI dan Dharma Wanita karena belum mendapat hibah dana dari Pemerintah.
“Bukan hanya dia (KPAD) tapi ada Dharma Wanita, KONI, PalangMerah juga belum dapat dana Hibah”, katanya.
Ia mengatakan, dalam waktu dekat dana akan segera dihibahkan kepada beberapa lembaga tersebut, karena itu ia meminta mereka dapat menjalankan tugas sebagaimana biasa.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.