Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

PN Oelamasi, Inovasi Tiada Henti

OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT.COM – Bukan PN Oelamasi kalau tak ada Inovasi. Kali ini Lembaga Peradilan yang dipimpin Decky A.S Nitbani, SH, MH itu melaunching sebuah Inovasi baru bernama, “Court Corner (CoCo)” di wilayah Kabupaten Kupang
Kupang. Kegiatan berlangsung Senin, (16/11)di Aula Kantor kecamatan Kupang Timur.

 

Launching Inovasi Pojok Pengadilan/Court Corner (CoCo) Pengadilan Negeri Oelamasi” dipimpin langsung Wakil Ketua Pengadilan Negeri Oelamasi, I Made A. Nugraha, SH.,MH., dihadiri Perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang, Anggota DPRD Kabupaten Kupang, seluruh Camat dan Lurah serta staf yang berada di Rayon 1 Kabupaten Kupang dan juga ASN dari Pengadilan Negeri Oelamasi.

 

Pojok Pengadilan/Court Corner (CoCo) merupakan salah satu Inovasi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Oelamasi untuk semakin mendekatkan layanan pengadilan kepada masyarakat pencari keadilan, khususnya yang berada di desa atau keluruhan, di masa pandemic covid-19 ini.

 

Pelayanan hukum ramah Covid-19 dapat dilaksanakan dengan inovasi ini, dimana masyarakat yang akan memperoleh layanan peradilan seperti surat keterangan, perndaftaran perkara, ataupun mengetahui status perkaranya dapat mengakses melalui smartphone masing –masing ataupun jika ingin mencetak urusan surat- suratnya dapat melalui kantor kecamatan atau keluruhan, sehingga layanan peradilan semakin lebih cepat, murah dan mudah.

 

Inovasi Pojok Pengadilan/Court Corner (CoCo) ini merupakan perubahan yang dilakukan oleh Sekretaris PN Oelamasi, Marthen Dima, setelah mengikuti Diklat PKA Tahun 2020 di Pusdiklat Mempin Mahkamah Agung RI untuk menghasilkan produk inovasi sebagai pemimpin transformasional.

 

“Dengan melakukan transformasi layanan peradilan melalui inovasi yang dapat memudahkan serta bermanfaat luas baik bagi internal pengadilan maupun bagi pihak eksternal yaitu pemerintah dan masyarakat pencari keadilan”, ujar Sekretaris PN Oelamasi Marten Dima dalam rilis yang dikiŕim kepada Media Senin (23/11).

 

Menurut dia, dengan melakukan kolaborasi layanan manual dan digital, dimana aplikasi – aplikasi pengadilan seperti eraterang, e-court, SIPP, Siwas, website pengadilan, Posbakum, biaya perkara, e-gesit dapat diakses secara mudah melalui satu pintu masuk yaitu Sistem Informasi PN Oelamasi (SIMPONI).

 

Ia menjelaskan, Sebagai langkah awal pilot project Inovasi Pojok Pengadilan/Court Corner (CoCo) hadir di 5 (lima) lokasi, yaitu Kecamatan Kupang Timur, Kecamatan Kupang Barat, Keluruhan Babau, Keluruhan Oenesu dan Keluruhan Batakte dilengkap dengan sarana pengolah data, banner dan brosur, maka masyarakat dapat memperoleh informasi dan mengurus keperluanya di pengadilan dengan semakin mudah dan terjangkau serta berbiaya murah.

 

“Kami sangat senang dengan adanya Pojok Pengadilan di Kelurahan Oenesu, karena sekarang layanan PN Oelamasi tidak jauh lagi hanya melalui kantor Lurah,” kata Femmy, staf pada Kelurahan Oenesu.

 

Ia menambahkan, dengan adanya dukungan penuh dari Pemkab Kupang, khususnya Para Camat dan Lurah, masyarakat Kabupaten Kupang dapat merasakan manfaat yang besar dan mudah.

 

“Sehingga ke depannya semua instansi dapat berkolaborasi dengan membentuk suatu layanan terpadu seperti mall pelayanan public dapat terwujud di Kabupaten Kupang”, ujarnya. (MD)

  • Bagikan