Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Asisten Akui Sulit Dapat Data Teknis dari Perangkat Daerah

KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Perubahan regulasi yang sering terjadi di republik ini memerlukan langkah-langkah strategis dari Pemerintah termasuk Pemerintah Provinsi NTT untuk menyesuaikan diri dan menerapkannya di dalam pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan.

 

“Namun kondisi nyata dalam penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah tahun 2019 mengalami kesulitan dalam mendapatkan data teknis dari Perangkat Daerah (PD),” tandas Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi NTT, Drs. Benyamin Lola, M.Pd di depan peserta Bimbingan Teknis (Bimtek) LKPJ Tahun 2020 di aula Fernandez Kantor Gubernur Jalan Raya El Tari Kupang, Kamis (19/11/2020).

 

Selain kesulitan mendapatkan data teknis dari PD sebut Benyamin Lola, juga ditemukan adanya keterlambatan penyampaian data dari PD.

“Data dari PD hanya memuat nama dan jumlah program serta jumlah kegiatan, jumlah dana yang dialokasikan dan realisasi sampai tahun anggaran berdasarkan urusan . Sedangkan realisasi program berdasarkan target RPJMD tidak ada, begitu juga manfaat maupun dampak dari program tersebut,” ungkapnya.

 

Karena itu, dia berharap dalam penyusunan LKPJ tahun 2020 ini PD dapat menyediakan data dan informasi secara tepat dan sesuai waktu yang telah diberikan baik dari PD maupun dukungan data dari instansi vertical yang berwenang mengeluarkan data resmi pemerintah.

 

“Data dari PD menggunakan format Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” ucap mantan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT.

 

Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTT, Drs. Doris Alexander Rihi, M.Si menegaskan, hubungan kerja antara DPRD dan Kepala Daerah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 pasal 207.

“Hubungan kerja antara DPRD dan Kepala Daerah didasarkan atas kemitraan yang sejajar. Hubungan kemitraan sebagaimana dimaksud antara lain diwujudkan dalam bentuk persetujuan bersama dalam pembentuan Peraturan Daerah (Perda) dan penyampaian LKPJ kepada DPRD,” kata Doris.

 

Doris pun mengakui masih terdapat permasalahan umum dalam penyusunan LKPJ antara lain pertama, LKPJ dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum optimal; kedua, ASN penyusun LKPJ sering berganti; dan ketiga, pendokumentasian setiap kegiatan tidak dilakukan secara baik.

 

Padahal menurut Doris, tujuan penyusunan LKPJ sangat penting yakni untuk mengetahui progres Kepala Daerah dalam menjalankan tugasnya selama satu tahun anggaran. “Selain itu, peningkatan efisiensi, efektivitas, produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah melalui pengawasan DPRD,” jelas Doris.

 

Sedangkan Ketua Panitia Bimtek yang juga Kepala Bagian Pengembangan Daerah, Pejabat Politik dan Pejabat Daerah Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTT, Dra. Flouri Rita Wuisan, MM mengatakan, tujuan pelaksanaan Bimtek LKPJ Tahun 2020 adalah untuk menyusun LKPJ tahun 2020 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ada 65 peserta Bimtek, ucap Rita Wuisan yang berasal dari 39 Sub Bagian PDE dan Kasubag Tata Usaha Biro serta Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten/Kota se NTT.

“Bimtek akan dilaksanakan selama tiga hari terhitung Kamis (19/11) hingga Sabtu (21/11). (Valeri Guru)

  • Bagikan