KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Babinsa Kelurahan TDM dan Kelurahan Kayu Putih Sertu Alexander Tanesib anggota Koramil 1604-01/Kupang bersama Lurah TDM Bapak Imanuel Eliaser beserta Staf Kelurahan serta mahasiswa-mahasiswi kuliah kerja nyata (KKN) dari Universitas Nusa Cendana Kupang dan masyarakat Keluarahan TDM melaksanakan kegiatan kerja bhakti pembersihan lingkungan di Kelurahan TDM Kecamatan Oebobo Kota Kupang, Jum’at (13/11).
“Kelihatan Sepele namun banyak manfaat. Untuk menjaga lingkungan tetap bersih dan sehat juga mempererat hubungan antara TNI dan masyarakat”, ujar Babinsa Kelurahan TDM Sertu Alex Tanesib di sela-sela kegiatan.
Selain itu, kegiatan ini juga memberikan kenyamanan bagi masyarakat, sekaligus langkah dan upaya kita terhadap pentingnya menjaga kebersihan lingkungan yang akan berdampak baik bagi kesehatan masyarakat sekitarnya terkait pandemi Covid-19. Dengan adanya kerja bakti seperti ini tentunya akan membuat lingkungan di wilayah Kelurahan TDM menjadi bersih, rapi dan indah.
Lurah TDM Bapak Imanuel Eliaser menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan untuk kita bersama, bukan hanya dalam kegiatan perlombaan semata, tetapi yang paling utama adalah untuk menjaga kebersihan lingkungan.
“Sehingga menjauhkan kita dari segala macam penyakit, serta salah satu langkah praktis untuk mencegah perkembangbiakan sarang nyamuk, sehingga dapat mencegah penularan penyakit demam berdarah, juga dapat merespon seluruh elemen masyarakat agar dapat menjaga kebersihan di dalam maupun diluar rumah.
Bapak Imanuel juga menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada bapak Babinsa yang telah peduli untuk melaksanakan kegiatan pembersihan lingkungan.
“Saya sangat senang sekali adanya kerja bakti ini, Babinsa sangat peduli selaian menjaga keamanan desa juga kebersihan desa juga diperhatikan,” pungkasnya. (Pendim1604/Kupang)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.