KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Kota Kupang Kembali ke Zona Merah setelah sempat turun dari Zona Merah ke Zona Kuning selama beberapa waktu.
Kondisi ini ditanggapi serius oleh lembaga pendidikan di Kota Kupang.
Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang melalui Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, Oktovianus Naitboho menghimbau semua elemen pendidikan baik sekolah negeri maupun swasta dari TK, SD dan SMP untuk tetap melalukan proses belajar dari rumah.
“Dengan metode Luar Jaringan (Luring) maupun Dalam Jaringan (Daring) Serta tetap memperhatikan protokol kesehatan yakni jaga jarak, cuci tangan, pakai masker dan menggunakan Hand sanitizer bagi para guru sebelum dan sesudah mengajar”, jelas Naitboho.
Sedangkan bagi sekolah yang telah mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Kupang, untuk melakukan tatap muka, menurut Naitboho tidak diijinkan. “Dan tetap belajar dari rumah”, tegasnya.
“Dan pihak sekolah diminta untuk melakukan evaluasi terhadap proses belajar offline maupun online untuk menemukan perbaikan atau inovasi, sehingga proses belajar dengan dua metode dimaksud tetap berjalan lebih baik dengan tidak mengejar target belajar atau ketuntasan belajar secara ideal”, tegas Naitboho.
Sebagimana diketahui, himbauan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang ini dikeluarkan, setelaj menerima siaran pers dari tim gugus tugas Covid 19 pada Minggu, 23 Agustus 2020 malam, yang menyebutkan ada satu kasus baru Corona Virus disease.
Pasiennya adalah warga Kabupaten Flores Timur, yang beberapa waktu terakhir menetap sementara di rumah keluarga di Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. (Humas DISDIKBUD Kota Kupang/Ellena).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.