JAKARTA, FLOBAMORA-SPOT.COM – Direktorat Siber Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penghinaan Ibunda Presiden Joko Widodo di Bandung.
Dua orang terduga yang melakukan penghinaan terhadap ibunda presiden Joko Widodo itu diamankan polisi atas nama BT (53) seorang ibu rumah tangga di wilayah Kota Bandung karena diduga melakukan penghinaan kepada mendiang Ibunda presiden melalui akun WhatsApp.
Sementara di Sumatra Barat aparat polisi Sawah Lunto Polda Sumatra Barat berhasil menangkap PP (54) yang mengunggah penghinaan kepada Presiden Joko Widodo dan almarhumah ibunya. Kedua pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yunowo membenarkan peristiwa penangkapan terhadap pelaku penyebar berita hoax Covid- 19 dan menghina mendiang ibunda presiden Joko Widodo melalui akun media sosial.
“Iya benar. Kedua pelaku itu sudah diamankan polisi dan sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Brigjen Pol.Raden Argo di Mabes Polri, Jumat 27 Maret 2020 .
Sumber: Metrotimor.id
Pewarta : Agustinus Bobe
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.